Bengkayang Kalimantan Barat-(mitrabhayangkara.my.id)-Setelah lebih dari dua dekade sejak terbentuknya Kabupaten Bengkayang pada tahun 1999, masyarakat di wilayah pesisir masih merasa terpinggirkan dari akses pelayanan administrasi publik. Warga dari tiga kecamatan pesisir, yakni Kecamatan Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan, dan Capkala, menyuarakan harapan mereka agar pemerintah segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kawasan tersebut.
Kesulitan dalam mengakses pelayanan dasar seperti pengurusan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, hingga akta perkawinan, sudah dirasakan selama bertahun-tahun. Lokasi kantor Disdukcapil Kabupaten yang jauh di pusat kota Bengkayang menjadi kendala utama, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah pesisir dan kepulauan.
“Sejak Bengkayang berdiri, kami seperti hanya diberi nama dalam peta, tapi tidak dalam pelayanan,” ujar Wisnu, warga Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, saat ditemui pada Senin (3/6). Ia mengatakan bahwa warga harus menempuh perjalanan panjang, bahkan menyeberangi laut, hanya untuk mengurus satu dokumen kependudukan.
Pelayanan yang Tak Terjangkau
Menurut Wisnu, tantangan geografis yang dihadapi masyarakat pesisir membuat pelayanan publik seharusnya lebih dekat dan mudah diakses. Namun realitas di lapangan justru sebaliknya.
> “Untuk mengurus akta kelahiran anak saja, kami harus menempuh perjalanan darat berjam-jam ke ibu kota kabupaten. Belum lagi antre dan kadang harus bolak-balik karena dokumen kurang. Ini memberatkan kami secara ekonomi dan waktu,” keluhnya.
Kondisi ini menurutnya sangat tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah dan pemekaran wilayah yang seharusnya berorientasi pada pendekatan pelayanan. Ia menyebut, pemekaran wilayah mestinya dimaknai sebagai upaya memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat, bukan sebaliknya.
Mendesak Hadirnya UPT Capil di Wilayah Pesisir
Warga di ketiga kecamatan ini mendesak pemerintah daerah segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Capil di wilayah pesisir. Dengan adanya UPT tersebut, mereka berharap pengurusan administrasi kependudukan bisa dilakukan tanpa harus pergi jauh ke pusat kabupaten.
> “UPT Capil itu kebutuhan dasar. Kalau pelayanan kesehatan dan pendidikan sudah mulai hadir di pesisir, kenapa Capil belum? Tanpa dokumen kependudukan, kami kesulitan mengakses bantuan sosial, layanan kesehatan, dan pendidikan,” tambah Wisnu.
Selain itu, ia juga menyoroti bagaimana kondisi ini berpotensi memperbesar kesenjangan antara masyarakat pesisir dan wilayah daratan, baik dari segi administrasi maupun pembangunan sosial.
Harapan akan Perubahan
Harapan masyarakat kini tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera merespons aspirasi ini secara konkret. Mereka juga berharap agar wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bengkayang turut menyuarakan dan mendorong penganggaran untuk pembentukan UPT Capil di daerah pesisir.
> “Kami tidak minta fasilitas mewah, cukup ada kantor pelayanan dan petugas yang rutin datang ke sini. Kami ingin diakui sebagai warga negara yang setara dan mendapatkan hak dasar kami,” pungkas Wisnu.
(Budiman.MB)