SPBU 4457305 Sunggingan Diduga Langgar Aturan Jual Beli BBM: Konsumen Gunakan Jerigen 35 Liter, Operator Bungkam Soal Bukti


MitraBhayangkara.my.id, Boyolali, Jawa Tengah – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng citra distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tanah air. SPBU 44.573.05 yang berada di wilayah Sunggingan, Kabupaten Boyolali, diduga kuat mengabaikan aturan resmi terkait tata cara pendistribusian BBM bersubsidi yang dikelola oleh negara.


Pada Selasa malam (24/06) sekitar pukul 22.20 WIB, tim media MitraBhayangkara.my.id menemukan adanya praktik mencurigakan di SPBU tersebut. Seorang konsumen tertangkap tengah membeli BBM jenis Pertalite menggunakan dua jerigen berkapasitas 35 liter. Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan peraturan yang mengatur tata niaga BBM, khususnya BBM bersubsidi yang dilarang dijual secara curah tanpa dokumen resmi.


Ketika dikonfirmasi, pihak sekuriti dan operator SPBU justru menyatakan bahwa jerigen tersebut berisi Pertamax, bukan Pertalite. Namun saat diminta menunjukkan struk pembelian sebagai bukti, mereka berdalih bahwa mesin cetak struk sedang rusak. Alasan ini dianggap tidak masuk akal dan memperkuat dugaan adanya praktik manipulatif yang merugikan negara dan masyarakat.



Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:


1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM – yang secara jelas mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen pengguna yang berhak, dan tidak diperbolehkan menggunakan jerigen kecuali untuk kebutuhan tertentu yang telah mendapat izin tertulis.


2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyatakan:

 "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."


3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memalsukan atau memberi informasi yang menyesatkan tentang barang yang diperdagangkan, termasuk jenis BBM yang dijual.


Praktik semacam ini bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap aturan, tetapi juga ancaman nyata terhadap upaya pemerintah dalam menjaga distribusi subsidi agar tepat sasaran. Aparat penegak hukum dan pihak Pertamina diminta untuk segera melakukan inspeksi mendalam, mengevaluasi operasional SPBU 4457305, dan memberi sanksi tegas bila terbukti bersalah.


Jika dibiarkan, praktik ilegal ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga membuka ruang mafia BBM untuk terus bermain di balik lemahnya pengawasan.


MitraBhayangkara.my.id akan terus mengawal dan menyuarakan pelanggaran-pelanggaran yang merusak keadilan energi untuk rakyat, dan menyerukan pembenahan total sistem distribusi BBM bersubsidi di lapangan.


(JS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1