Semarang – MitraBhayangkara.my.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 44.507.01 Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang diduga kuat melayani pembelian BBM jenis solar subsidi secara ilegal.
Pantauan langsung tim MitraBhayangkara.my.id di lokasi menemukan sebuah kendaraan Isuzu Elf warna putih bernopol S 1121 JF tengah melakukan pengisian solar subsidi. Tak berselang lama, dua kendaraan lainnya yakni Mitsubishi Colt L300 hitam G 8101 AC dan truk Mitsubishi kepala kuning dengan boks silver bernopol S 1120 SK juga ikut melakukan pengisian. Seluruh kendaraan diduga mengangkut solar subsidi menggunakan tangki plastik (kempu)—sebuah metode yang melanggar ketentuan keselamatan dan hukum.
Menurut pengakuan salah satu sopir di lapangan, mereka hanyalah pelaksana di lapangan. "Bos kami inisialnya YD, asal Klaten," ucap sang driver dengan nada enggan ketika dikonfirmasi.
Tak berhenti sampai di situ, tim MitraBhayangkara.my.id berhasil menghubungi YD, yang disebut sebagai otak dari kegiatan distribusi solar subsidi ilegal ini. Saat dikonfirmasi soal keterlibatannya, respons yang diberikan justru terkesan melecehkan proses jurnalistik.
“Minta saja rokoknya ke driver,” ujar YD singkat, seolah menganggap enteng tindakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya arogansi dan kelengahan moral dari pelaku usaha ilegal yang merasa aman karena diduga dilindungi oleh jaringan yang lebih luas.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar."
Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan distribusi BBM subsidi yang mengatur ketat siapa saja penerimanya dan bagaimana proses distribusinya.
Peraturan BPH Migas dan regulasi Pertamina secara eksplisit melarang penggunaan kempu/jeriken plastik dalam pengisian BBM subsidi karena berbahaya dan rawan disalahgunakan.
Diduga SPBU 44.507.01 Tengaran dengan sengaja melayani pihak-pihak non-resmi seperti YD dan kelompoknya, dibandingkan melayani konsumen umum yang justru berhak mendapatkan BBM subsidi. Hal ini harus menjadi prioritas pengawasan Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.
MitraBhayangkara.my.id mendesak agar investigasi lebih dalam dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan distribusi ilegal BBM subsidi ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak SPBU dan sindikat yang diduga dipimpin oleh YD.
BBM subsidi adalah hak masyarakat bawah, bukan objek eksploitasi mafia energi. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, negara akan mengalami kebocoran subsidi triliunan rupiah tiap tahunnya, dan masyarakat kecil akan semakin sulit mendapatkan hak energinya.
Pemerintah dan aparat hukum tidak boleh diam. Penjarakan mafia BBM subsidi! Tertibkan SPBU nakal! Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
(JS)