Sejumlah Warga dan Anggota (BPD) Melaporkan Kepala Desa ‘FN’ ke Inspektorat Nisel, Hingga Hari ini Belum Ada Tanggapan dan Tindakan


Nias,Sumut,MitraBhayangkara.my.id - Laporan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang di lakukan ‘FN’ terkait Anggaran Tahun 2023 dan 2024,setelah dilaporkan ke inspektorat Nias Selatan (Nisel) yang hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak inspektorat kembali di ungkapkan Ketua BPD Hilisangowola Foarota Halawa kepada beberapa awak media di Teluk Dalam, Nisel.Selasa 17/6/2025

Foarota mengungkapkan kembali hal laporan yang sudah disampaikan tersebut bersama warga dan pengurus BPD yang meminta agar Inspektorat turun mengaudit secara langsung serapan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 yang dikelola oleh ‘FN’.

“Kami berharap agar Inspektorat secepatnya turun ke lapangan, dan segera memprosesnya,” imbuhnya.Menurut dia, ketika kepala desa melakukan penyimpangan maka BPD yang merupakan wadah dari aspirasi masyarakat memiliki kewenangan untuk mengontrol kinerja kepala desa.

Foarota menyebutkan dasar atau item laporan pengaduan diantaranya kegiatan yang belum dilaksanakan oleh oknum Kades ‘FN’ tersebut diantaranya dana penyelenggaraan PAUD dengan nilai Rp15.3 juta belum dilaksanakan, dana pembangunan/kesehatan/penyelenggaraan posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia/insentif) dengan nilai Rp29,4 juta juga belum dilaksanakan sepenuhnya.

Ada beberapa item pekerjaan fisik seperti pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum dengan nilai keseluruhan mencapai Rp300 juta, dengan rincian pembangunan MCK 17 unit yang terlaksana atau terealisasi hanya 11 unit.


“Begitu juga dengan bidang pemberdayaan masyarakat peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang belanja tersebut menurut BPD bersama masyarakat tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Bidang pemberdayaan masyarakat penguatan ketahanan pangan tingkat desa juga belum dilaksanakan,” pungkasnya.

Dia menambahkan bahwa dari hal tersebut di atas masih ada item lain lagi yang belum dilaksanakan sesuai pagu anggaran yang tercantum di APBDes tahun anggaran 2023.

“Kami tidak akan main-main, karena warga Desa Hilisangowola sudah memberikan mandat kepada kepala desa untuk memimpin desa tapi jika amanah itu di salah gunakan, maka kami sebagai warga tidak akan tinggal diam,” tandasnya.

Senada dengan anggota BPD Yobedi Ndruru, menjelaskan sudah beberapa kali pihaknya meminta ‘FN’ untuk hadir klarifikasi. Namun, ‘FN’ sampai saat ini tidak pernah menggubris.

“Salah satu yang kami adukan terkait adanya realisasi anggaran dana desa tahun 2024 tahap pertama sementara kami (BPD Hilisangowola) tidak pernah menandatangani surat atau dokumen terkait pencairan anggaran tersebut,” ungkapnya.
Yobedi menduga, tanda tangan pihaknya sebagai anggota BPD dipalsukan.


Terpisah Kepala Inspektur Inspektorat Nisel, Amsarno Sarumaha, SH.,MH, saat itu di konfirmasi lewat WhatsApp membenarkan hal itu, dan pihaknya dengan segera menindaklanjutinya, yang mana nyatanya laporan pada bulan Oktober 2024 yang lalu belum juga ada jawaban.

“Iya ada laporan warga ke Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan DD oleh salah seorang kepala desa yang kami terima,” tuturnya.
Menanggapi lebih lanjut, Amsarno akan segera menurunkan tim sesuai SOP yang berlaku.

Sementara oknum Kades ‘FN’ saat berita ini ditayangkan, pada Rabu (30/10/2024) malam, hingga berita ini kembali kita tayangkan, tidak menanggapi ketika dimintai klarifikasi dan tanggapannya melalui sambungan selulernya.

Setelah Kami BPD Hilisangowola menyampaikan LP tanggal 29 Oktober 2024 ke Inspektorat Kab. Nias Selatan :
1. kami sudah berulangkali mendatangi untuk menanyakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dugaan penyelewengan penggunaan DD dan ADD TA. 2023 dan 2024 

2. Dan terlebih-lebih untuk TA. 2024 kami dari BPD sama sekali tidak mengetahui dan menandatangani/mengesahkan APBDes dan P-APBDes namun uang dapat ditarik oleh pemerintah Desa. 


3. Setelah sekian lama kami menunggu dan berulang kali kami datangi untuk menanyakan tindak lanjut dari proses tersebut baru pada hari jum'at tanggal 13 Juni 2025 kemarin pihak Inspektorat datang untuk mengaudit dan sampai saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan (LHP). 

4. Kami berharap proses yang transparan, adil LHP dan berapa kerugian negara yang ditemukan segera disampaikan secara jujur dan sesuai dengan hasil temuan di lapangan.

Rilis-Junianto marbun

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1