PETI Marak di Kawasan Hutan Lindung Gunung Mas, Diduga Dilindungi Oknum Aparat


Sidikalang, Sumut – MitraBhayangkara.my.id | Senin, 16 Juni 2025
– Meskipun sebelumnya telah viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di kawasan hutan lindung wilayah Gunung Mas, Kabupaten Dairi, terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Ironisnya, kerusakan lingkungan akibat pembabatan hutan dan pencemaran ekosistem tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku.


Parahnya lagi, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam membekingi aktivitas ilegal ini. Hal ini diperkuat dengan sikap Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, yang hingga kini belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dimintai konfirmasi oleh awak media.


Hasil penelusuran tim investigasi MitraBhayangkara.my.id di lapangan menemukan adanya keterlibatan sejumlah kelompok dan individu yang diduga menjadi pemodal utama dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. Nama-nama yang pernah disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya belum menunjukkan tanda-tanda telah diperiksa secara serius oleh pihak berwajib. Muncul dugaan bahwa para pemodal ini menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu agar kegiatan tambang tetap berjalan lancar.


Pihak Pemerintah Kabupaten Dairi, bahkan akun resmi TikTok @bupatidairiofficial, telah dikonfirmasi dan sempat merespons dengan pertanyaan: “Lokasinya di mana?”. Tim kami pun telah menjelaskan secara rinci bahwa aktivitas PETI ini terjadi di Desa Linggaraja II, Dusun Lae Sulpi 7, dan sejumlah dusun lain di sekitar kawasan Gunung Mas. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak terkait.


Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa ada oknum dari Polsek Sumbul yang kerap mendatangi para pelaku, bahkan salah satu rumah pemodal. Warga berharap agar pemerintah, khususnya Bupati Dairi Vickner Sinaga, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, turun langsung ke lokasi untuk melihat langsung kerusakan lingkungan yang terjadi.


“Kami hanya ingin hutan kami diselamatkan. Ini kawasan lindung, bukan ladang emas untuk segelintir orang yang ingin cepat kaya,” ungkap warga tersebut.


Landasan Hukum yang Dilanggar

Kegiatan penambangan ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:

  • Pasal 158: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."

Selain itu, penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin juga melanggar:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang menyebutkan larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan.




Pewarta: Junianto Marbun

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1