Belawan,Sumut.MitraBhayangkara.my.id -Sangsi hukum sudah jelas bagi para pelaku-pelaku penimbunan BBM bersubsidi dan berita penggerebekan oleh aparat penegak hukum dibeberapa gudang yang terbukti digunakan sebagai tempat penimbunan BBM sepertinya tidak menjadi efek jera bagi para oknum atau Mafia BBM untuk menjalankan bisnisnya.
Masih banyak ditemui dugaan gudang penimbunan BBM di Medan menguatkan dugaan Masyarakat dan Media akan keterlibatan para instansi, mulai dari pihak Pertamina khususnya pihak aparat penegak hukum dari kepolisian.
Banyak pemberitaan terkait maraknya dugaan penimbunan BBM di Medan sudah sering menjadi topik di beberapa Media, maraknya keberadaan yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ini beroperasi dengan beberapa modus, seperti bengkel alat berat, tempat parkir Truk truk ekspedisi, atau modus lainya yang dianggap bisa menutupi bisnis ilegal yang sedang dijalankan.
Seperti temuan tim Wartawan disalah satu gudang yang ada di Pasar 9 Marelan kota Medan, ditemukan sebuah Gudang berdinding seng, sepintas gudang ini hanyalah gudang yang sudh tidak difungsikan lagi, dimana disekitar lingkungan gudang terlihat tidak terawat dan tidak terlihat adanya aktivitas.
Ketika tim Wartawan melintas, ada dua mobil pick up yang diduga mengangkut BBM memasuki gudang tersebut, terlihat penjaga gudang sepertinya sudah terbiasa dengan kedatangan pengangkut BBM, penjaga pintu dengan cepat membukakan pintu pagar gudang, dan tidak berapa lama penjaga gudang menutup kembali gudang dengan cepat .
Merasa penasaran, tim Wartawan mencoba menggali informasi dari Warga sekitar tentang gudang tersebut, informasi yang didapat dari Warga, gudang tersebut benar adalah gudang penimbunan BBM, Warga juga menambahkan bahwa BBM yang diangkut oleh Mobil pick up tersebut didapatkan dari tempat berbeda-beda.
Warga ini juga menceritakan kepada tim Wartawan bahwa gudang ini diketahui sudah sering diberitakan dibeberapa Media Online, tapi Faktanya saat ini gudang tersebut masih bebas beroperasi.
Ketika ditanya siapa pemilik gudang tersebut, Warga yang tidak menyebutkan namanya ini tidak bersedia untuk menyebutkan nama pemilik gudang berdinding seng tersebut, warga ini memilih diam dan meninggalkan tim Wartawan.
Sebelumnya tim wartawan juga pernah mendapati salah satu SPBU yang ada di jalan besar Belawan , tampak langsung oleh tim wartawan, pembeli dengan menggunakan becak motor dengan membawa beberapa jirigen berukuran 35 liter sedang asik mengisi, bahkan pembeli ini terlihat melakukan pengisian sendiri tanpa petugas SPBU.
SPBU sebelumnya yang terekam kamera Wartawan adalah SPBU 14.204.1120 jalan besar Medan Belawan yang berdekatan dengan teeminal Pertamina. Bahkan temuan tersebut sudah pernah diberitakan tapi sampai saat ini belum ada informasi terkait penanganan pihak Aparat penegak hukum.
Dengan beberapa temuan tim wartawan, kuat diduga bebasnya para oknum Mafia BBM beroperasi , adanya keterlibatan atau penerimaan upeti besar oleh aparat penegak hukum, pihak pertamina khususnya aparat kepolisian setempat.
Sanksi penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Junianto Marbun