Ketapang,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id – Kamis 29 Mei 2025. Mahasiswa dan Publik menantikan arah dan kejelasan Polemik kesenjangan di lingkungan Kampus Politeknik Negeri Ketapang(POLITAP) yang sedang santer menjadi pembicaraan dan topik pemberitaan di berbagai Media Masa.
Direktur serta beberapa dosen POLITAP diduga melakukan tindakan melawan hukum. Disebut-sebut terjadi praktek korupsi dalam paket proyek mencapai nilai hingga 7, 6 miliyar.
Beberapa oknum pembantu direktur(Pudir) Yusuf dan Erick namanya juga di isukan terlibat sebagai aktor pengatur 40 paket proyek APBN Tahun 2024.
Menanggapi berbagai isu dan pemberitaan yang berkembang, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan sempat menggelar audiensi dengan pimpinan kampus beberapa waktu lalu yang berlangsung di di Ruang Rapat Direktur. Dalam pertemuan tersebut menjadi ajang klarifikasi terbuka terhadap sejumlah sorotan publik.
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa mengangkat enam poin utama yang menjadi perhatian publik, yakni:
1. Tidak adanya papan informasi pada proyek kebun percobaan di Sungai Awan.
2. Dugaan bahwa proyek taman, kolam resapan, dan laboratorium masih berjalan pada Januari 2025, meski tahun anggaran telah berakhir.
3. Status proyek taman yang disebut-sebut mangkrak.
4. Dugaan penggunaan nama CV sebagai kedok pelaksanaan proyek serta kejelasan 40 paket pengadaan barang tahun 2024.
5. Nilai anggaran seragam mahasiswa yang dinilai tidak wajar.
6. Pemanggilan pimpinan kampus oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Tanggapan Pihak Kampus Politap
Menanggapi isu-isu tersebut, pihak manajemen kampus memberikan klarifikasi. Mereka menyebut bahwa papan informasi proyek Sungai Awan telah ada sejak awal, namun sempat roboh akibat cuaca buruk dan telah dipasang kembali. Sementara itu, seluruh pekerjaan fisik disebut telah dihentikan tepat pada 31 Desember 2024. Klaim ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan BPKP pada 14 Januari 2025 yang menurut kampus tidak menemukan aktivitas proyek di tahun berjalan.
Terkait proyek taman, pihak kampus mengakui adanya kekeliruan dalam sistem perencanaan yang mencantumkan pekerjaan fisik padahal yang dimaksud adalah tahapan perencanaan. Proyek tersebut belum bisa dilanjutkan pada tahun 2025 karena sejumlah kondisi yang tidak disebutkan secara rinci.
Untuk isu pengadaan 40 paket, kampus menjelaskan bahwa rincian tersebut merupakan implikasi dari aturan pengadaan terbaru yang mensyaratkan klasifikasi per item. Mereka membantah tudingan hanya dua perusahaan yang terlibat, dan menegaskan bahwa pengadaan dilakukan oleh beberapa rekanan yang memiliki rekam jejak baik dan sesuai regulasi LKPP.
Adapun mengenai anggaran seragam mahasiswa, pihak kampus menyatakan bahwa dana sebesar Rp942 juta mencakup dua angkatan (2023/2024 dan 2024/2025), dan dialihkan dari sisa anggaran hibah modernisasi alat laboratorium. Pembagian seragam pada Februari 2025 diklaim tertunda karena faktor libur dan urusan administrasi.
Terkait pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pihak kampus membenarkan hal tersebut namun menyatakan tidak dapat menyampaikan hasilnya karena bersifat rahasia. Mereka menegaskan bahwa kampus bersikap kooperatif selama proses berjalan.
Meski pihak kampus telah memberikan penjelasan, sejumlah pihak menilai klarifikasi tersebut tidak memuaskan. Seorang pengamat hukum yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa pihak kampus telah berspekulasi dan memberi pernyataan yang justru bertentangan dengan hasil investigasi media. Di hadapan mahasiswa, pernyataan tersebut dinilai menunjukkan ketidakwajaran dan menimbulkan kecurigaan baru.
Ketua BEMBEM, Iqbal Khadafi, saat dimintai pernyataannya mengatakan: Kalau di lihat dari semua pernyataan yang di sampaikan pihak kampus dalam pertemuan dengan BEM, tentu ada beberapa pernyataan yang sebetulnya menimbulkan pertanyaan baru.
“Namun dalam kapasitas kami BEM pada waktu itu, iya kami mendesak klarifikasi pihak kampus yang memang hari ini di tunggu oleh mahasiswa terkait apakah dugaan yang di beritakan benar adanya. Namun terlepas dari pada itu, BEM yakin dan percaya pihak yang berwenang sudah mengambil langkah dengan di panggil nya pimpinan kampus yaitu pak direktur oleh kejati.m, ” kata Iqbal, Sabtu (24/05/2025).
Akan tetapi, Iqbal tidak bisa memastikan benar atau tidaknya kasus yang sudah bergulir.
“Nah jadi apakah kemudian kemungkinan benar atau tidak nya kasus ini, kami beranggapan itu biarkan menjadi wewenang penegak hukum. Yang pasti kami BEM mewakili mahasiswa Politap tetap selalu komitmen dalam mengawal perkembangan isu ini demi kebaikan politap kedepan, “ujar Iqbal.
“Dan dari hasil audiensi pun, apa yang di sampaikan pihak kampus itu tertuang di hasil audiensi tanpa adanya kami kurangi sedikit pun pernyataan tersebut. Nah harapan nya dengan adanya pernyataan tersebut mahasiswa juga bisa menilai dengan melakukan perbandingan dengan pemberitaan yang beredar, ” Imbuhnya.
“Kami mahasiswa sebagai bagian dari politap tentu sangat berharap besar untuk politap sebagai institusi yang bersih dan berintegritas, sehingga bisa menjadi representasi dunia pendidikan tinggi di ketapang, “tutupnya.
Dilain pihak, Direktur POLITAP, Irianto saat dimintai konfirmasi enggan memberikan penjelasan.
“Selamat malam pak, terkait pertanyaan bapak ini kira-kira kebutuhannya untuk apa ya pak, karena dengan bem kita sudah temui dan audiensi dengan teman-teman Bem, ” singkat Irianto melalui pesan WhatsApp.
Sementara pihak humas Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalbar, saat tim media berkunjung melakukan klarifikasi, membenarkan telah memanggil Direktur POLITAP untuk dimintai keterangan, namun humas Kejati belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam proses LID.
” Mohon maaf untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan terkait perihal tersebut, karena ini masih dalam LID, semua masih dalam proses, nanti dari Pimpinan jika sudah saatnya akan kita sampaikan, ” ucap I Wayan Gedin Ariana saat ditemui tim di Kantor Kejati.Senin (26/05/2025).
Reporter: ST/Tim/Red
Sumber: Liputan