Muratara, MitraBhayangkara.my.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Musirawas Utara, Supriyadi, meminta Bupati Muratara untuk segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muratara, Awaludin, karena dinilai tidak akuntabel dan sulit dijumpai oleh awak media maupun masyarakat. (30 April 2025)
“Kami mendesak Bupati Muratara untuk memberhentikan Kadis PUPR dari jabatannya. Sebagai pejabat publik, beliau tidak menunjukkan sikap yang akuntabel dan bertanggung jawab. Selalu menghindar dari media dan tidak terbuka,” tegas Supriyadi, Rabu (30/4/2025).
Ia mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR pada 2024, Awaludin jarang terlihat di kantor dan selalu beralasan sedang rapat atau dinas luar ketika hendak ditemui. Hal ini, kata Supriyadi, menjadi keluhan umum di kalangan jurnalis dan mencerminkan kurangnya transparansi.
“Kepala dinas sulit ditemui dan bahkan banyak wartawan yang tidak mengenalnya. Kondisi ini merusak citra pelayanan publik,” tambahnya.
Dasar Hukum Akuntabilitas Pejabat Publik
Supriyadi juga menyoroti pentingnya akuntabilitas pejabat publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa asas-asas penyelenggaraan negara harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), disebutkan bahwa:
“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.”
“Jika pejabat publik selalu menghindar dari media, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang seharusnya dijamin undang-undang,” ujarnya.
Potensi Kehilangan Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Supriyadi menilai sikap tertutup seperti itu dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
“Pejabat publik yang tidak mau berkomunikasi dan menghindari media akan menimbulkan kesan tidak transparan. Ini bisa berdampak serius pada kepercayaan dan kredibilitas instansi,” katanya.
Ia pun mendesak agar pejabat bersangkutan introspeksi dan bila tidak mampu menjalankan tugas, lebih baik mengundurkan diri secara terhormat.
“Jangan sampai harus dilakukan aksi demonstrasi dulu baru bisa bertemu Kepala Dinas PUPR. Itu sangat disayangkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Muratara belum dapat dikonfirmasi terkait pernyataan tersebut.
(JS)