Keadilan Bagi Korban Akhirnya Ditegakkan Majlis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kepada HA Oknum Anggota DPRD Singkawang


Singkawang Kalimantan Barat {MitraBhayangkara.my.id}-Pengadilan Negeri Singkawang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap penipuan HA anggota DPRD Kota Singkawang yang terlibat dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Dalam sidang putusan yang digelar, pada Rabu (21/5/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, disertai denda sebesar Rp2,5 miliar subsider 6 bulan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp130 ​​juta subsider 6 bulan kurungan.


Vonis ini tercatat melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut 10 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tuntutan jaksa belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat korban mengalami trauma yang mendalam, kerusakan psikologis, dan hancurnya masa depan sebagai dampak langsung dari kejahatan yang dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat dan pejabat negara.


Roby Sanjaya, SH, Ketua LBH RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA) selaku pendamping hukum korban menyatakan apresiasinya terhadap sikap tegas majelis hakim.


“Kami memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada majelis hakim atas keberanian dan ketegasan dalam memutus perkara ini. Vonis ini bukan hanya bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pesan moral dan hukum bahwa kekuasaan tidak kebal hukum,”ujarnya.


Sementara itu, Mardiana Maya Satrini, Penasehat LBH RAKHA menegaskan bahwa putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum masih berdiri sebagai panglima tertinggi di negeri ini.


“Vonis ini membuktikan bahwa hukum dapat menembus batas status sosial dan jabatan. Kita harus percaya bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, selama hakim memiliki keberanian moral,” katanya.


Sekretaris LBH RAKHA, Agustini Rotikan, SH, menyampaikan bahwa keputusan ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban anak di bawah umur.


Putusan ini adalah kemenangan bagi seluruh anak Indonesia.Bahwa negara melalui pengadilan dapat berpihak dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, tutupnya.


LBH RAKHA berharap kesimpulan ini menjadi yurisprudensi penting dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak, sekaligus menjadi cambuk bagi para penegak hukum agar tidak ragu menjatuhkan hukuman setimpal, terutama kepada pelaku yang memiliki posisi sosial dan kekuasaan.


Sumber : LBH RAKHA

(Budiman.MB)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1