Kapolres Kayong Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Undang-undang Perlindungan Anak




Kayong Utara,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id -Polres Kayong Utara menggelar Press Release pada hari Jum,at 2 Mei 2025 di Mapolres Kayong Utara di Dusun Senebing Kecamatan Sukadana.Kabupaten Kayong Utara.

Gelar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara,AKBP Adi Prabowo,S.H.,S.I.K.,M.H.,dan di dampingi Wakapolres Kayong Utara Kompol Aris Sutrisno,S.Pd,Kasat Reskrim dan Kasat resnarkoba Polres Kayong Utara.


Kapolres Kayong Utara mengungkapkan kasus tindak pidana yang paling menonjol dan yang menjadi perhatian khusus pada saat ini yaitu Undang- undang pelindungan anak 

Dalam gelarnya Kapolres mengungkapkan ada 4 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan mengamankan 6 tersangka pelaku warga Kecamatan  Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara.


Pertama kasus kekerasan anak di bawah umur Mawar yang terjad di Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara,Berdasarkan laporan Polisi (LP/B/05/II/2025) dari SPKT Satreskrim Polres Kayong Utara, dengan dua  pelaku JN bin AK dan SA bin SL 

Selanjutnya kasus kedua terhadap Melati masih sama anak di bawah umur tersangka AS dan Ar warga Dusun Pintau RT 13 Desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara Kalbar.

Selanjutnya kasus Ketiga kekerasan anak di bawah umur  terhadap Bunga ersangka FI bin GW Desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara,Kalbar.


Terakhir kasus anak di bawah umur terhadap Mekar dengan tersangka JH   Kecamatan Pulau Maya kabupaten Kayong Utara,Kalbar 
Para Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah,pengganti  undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun  (San)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1