MitraBhayangkara.my.id, Tengaran – Suasana tenang di aliran Sungai Dusun Kalisari, Desa Nyamat, Kecamatan Tengaran, mendadak gempar pada Jumat (9/5/2025) sore. Maryono (45), warga Kota Salatiga, yang tengah mencari lokasi memancing, tak sengaja menemukan jenazah seorang lansia laki-laki tersangkut di tepi bendungan sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si. membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah melihat jenazah, Maryono segera memanggil Bejo (73), yang juga sedang memancing di sekitar lokasi, untuk memastikan temuan itu. Keduanya lalu melaporkan ke Polsek Tingkir, Kota Salatiga.
“Karena lokasi berada di perbatasan antara Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, dan Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, laporan langsung diteruskan ke Polsek Tengaran setelah dipastikan wilayah administrasinya,” ujar AKBP Ratna.
Kapolsek Tengaran AKP M. Budiyono, S.H., M.H. menambahkan, jenazah segera dievakuasi ke Balai Desa Nyamat untuk proses identifikasi. Hasilnya, korban diketahui bernama Asri (88), warga Tingkir, Kota Salatiga. Kepastian identitas diperoleh setelah anak korban, Sayidah (39), mengonfirmasi bahwa jenazah adalah ayah kandungnya yang terakhir terlihat pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Tengaran, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan kuat, korban terpeleset saat beraktivitas di sungai dan terseret arus sejauh sekitar satu kilometer sebelum akhirnya tersangkut di bendungan.
“Korban memang sering melakukan aktivitas di sekitar sungai karena rumahnya berada tidak jauh dari aliran sungai,” ujar AKP Budiyono.
Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menyampaikan permohonan resmi disertai surat pernyataan yang diketahui perangkat desa setempat. Jenazah pun langsung diserahkan untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
Edukasi Hukum:
Penanganan temuan jenazah di tempat umum diatur dalam Pasal 14 huruf c Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas penemuan orang meninggal dunia yang tidak wajar.
Sementara itu, penolakan autopsi oleh keluarga diperbolehkan selama tidak ada indikasi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan autopsi dapat dilakukan jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan keselamatan saat beraktivitas di sekitar sungai, terlebih bagi lansia. Edukasi dan pengawasan dari keluarga menjadi langkah preventif penting agar kejadian serupa tidak terulang.
(JS)