Kapuas Hulu Kalimantan Barat {MitraBhayangkara.my.id}-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar kembali berhasil menangkap dan mengamankan (1) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Penangkapan ini sebagai bukti nyata dan merupakan bagian dari upaya Polres Kapuas hulu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga kerap bertingkah yang mencurigakan diseputaran kecamatan Bunut Hilir ,Dusun Kampung Baru,Desa Entibab(6/5/2025)
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tersangka.Tersangka tidak dapat lagi melarikan diri saat sejumlah polisi datang dan melakukan penggerebekan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,satu plastik bening kosong,satu kotak rokok LA berwarna biru dan sebuah hp.
Kapolres Kapuas Hulu,AKBP Roberto A Uda s.i.k. M.H melalui kasat Resnarkoba Kapuas Hulu IPTU Egnasius,S.H mengatakan,Tersangka yang tidak dapat lagi melarikan diri ataupun melakukan perlawanan akhirnya mengakui bahwa plastik bening yang berisi kristal diduga narkoba jenis sabu miliknya"tutur IPTU Egnasius.SH.
Lanjut IPTU Egnasius,S.H.kami selaku penegak hukum Polres Kapuas Hulu akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu dan akan menindak tegas para pelaku"tuturnya.
IPTU Egnasius juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan tindakan yang mencurigakan serta tindakan kriminal lainnya kepada aparat penegak hukum.
Pelaku serta barang bukti kini diamankan diMapolres Kapuas Hulu Untuk pemeriksaan lebih lanjut.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Budiman.MB)