Hatonduhan, Simalungun, MitraBayangkara.my.id - Dugaan pengelolaan hutan secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, semakin menguat. CV Jaya Anugrah, perusahaan yang diduga mengelola lahan tersebut, terkesan menentang aturan dengan mencabut plank peringatan yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara.
Plank yang dipasang pada 13 Maret 2025 tersebut dengan jelas menegaskan bahwa area itu merupakan kawasan hutan negara dengan larangan aktivitas tanpa izin resmi. Namun, CV Jaya Anugrah diduga mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Dinas LHK Sumut.
Begitu bunyi tulisan yang tertera di plank tersebut.
"Setiap Pelanggaran yang dilakukan terhadap Kawasan Hutan akan dikenakan Sanksi sesuai UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," demikian peringatan yang tertera di plank tersebut.
Luas lahan yang dikelola oleh CV Jaya Anugrah diperkirakan mencapai puluhan hektare atau lebih. Seolah memiliki dukungan kuat, perusahaan ini tetap berani mengelola lahan dan bahkan mencabut plank peringatan yang dipasang oleh Dinas LHK Sumut.
Pangulu Nagori Bosar Nauli, Evi Sidauruk, mengungkapkan kekecewaan terhadap lemahnya pengawasan Dinas LHK Sumut Wilayah II yang dipimpin oleh Sukendra Purba, SP., M.Si.
"Kami sudah melaporkan hal ini ke Dinas LHK dan mereka sudah menyurati pihak CV Jaya Anugrah agar menghentikan aktivitas di sana. Namun faktanya, tanaman sawit mereka masih tumbuh subur di kawasan hutan produksi terbatas itu," ujar Evi kepada awak media pada Sabtu (5/4/2025).
Evi menyamakan plank peringatan tersebut dengan garis polisi yang seharusnya tidak boleh dilanggar siapa pun. "Mereka sudah disurati, areanya sudah dipasangi plank, tapi tetap saja mereka melawan pemerintah dan melanggar aturan," tegasnya.
Evi berharap agar pemerintah dan pihak berwenang segera bertindak tegas terhadap CV Jaya Anugrah serta pihak lain yang mengelola kawasan hutan tanpa izin. Ia juga menyebut bahwa CV Jaya Anugrah bukan satu-satunya perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Bahkan, ada seorang pangulu bernama Roberton Nainggolan, Pangulu Nagori Buntu Turunan, yang juga diduga terlibat dalam pengelolaan ilegal kawasan hutan produksi terbatas.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan kembali melaporkan kasus ini ke Dinas LHK Sumut Wilayah II agar segera diambil tindakan.
Evi Sidauruk juga berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat setempat melalui program pemerintah seperti Koperasi Merah Putih yang mendukung pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal.
"Harapan kami, kawasan hutan ini bisa dikelola oleh warga Nagori Bosar Nauli, bukan orang dari luar yang meraup keuntungan sendiri," ujar Evi.
Sebagai langkah terakhir, Evi juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera memberikan izin pengelolaan kawasan hutan tersebut kepada masyarakat Nagori Bosar Nauli serta menindak tegas pihak-pihak yang mengelola lahan secara ilegal.
“Kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan izin pengelolaan kepada kami, warga Bosar Nauli, serta segera menindak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum,” tutupnya.
Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap agar pemerintah pusat maupun daerah dapat segera bertindak agar penegakan hukum terhadap kawasan hutan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Baslan Naibaho)