Penghadangan Mobil di Mojokerto: Ebit Widiantoro Tempuh Jalur Hukum Usai Mediasi Gagal


Mojokerto, Mitra BhayangKara.my.id - Ebit Widiantoro (44), warga Kabupaten Nganjuk, resmi melaporkan sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector ke Polres Mojokerto. Laporan tersebut dilakukan setelah mediasi antara kedua belah pihak gagal dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto, Sabtu (20/4/2025).


Kejadian bermula pada Sabtu siang, 12 April 2025, saat Ebit dan keluarganya tengah berkendara menggunakan mobil Toyota Avanza AE 1101 EV warna silver, dari Nganjuk menuju Bandara Juanda, Sidoarjo. Di kawasan Bypass Mojoanyar, Mojokerto, mobilnya tiba-tiba dihadang oleh tiga mobil yang mengejarnya dan memaksa berhenti di SPBU Mertex.


"Kurang lebih 10 orang turun dari tiga mobil itu. Mereka menunjukkan secarik kertas, mengaku sebagai debt collector, dan memaksa klien kami keluar dari mobil," ungkap Sukardi, SH, kuasa hukum Ebit, saat mendampingi pelaporan ke SPKT Polres Mojokerto.



Ebit yang merasa terancam tidak keluar dari mobil, namun salah satu dari mereka membuka kap mesin mobil tanpa izin. Ketika Ebit mencoba merekam kejadian dengan ponselnya, video tersebut direbut dan dihapus oleh salah satu pelaku.


Merasa terdesak, Ebit melarikan diri ke Pos Lantas Mertex untuk meminta perlindungan, namun kelompok itu tetap mengejar hingga ke pos polisi.


“Di sana terjadi cekcok. Mereka memaksa kunci mobil diserahkan, padahal kendaraan milik pribadi dan tidak dalam proses eksekusi resmi,” tambah Sukardi.



Petugas kepolisian lalu membawa kedua pihak ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimediasi, namun mediasi gagal. Ebit kemudian membuat laporan resmi dengan nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto.


Dodik Firmansyah, SH, yang juga menjadi bagian dari tim hukum Ebit, menyebut bahwa tindakan debt collector tersebut telah melanggar hukum dan merujuk pada instruksi Kapolda Jatim terkait pemberantasan premanisme.


"Kalau mereka mengambil paksa kendaraan di jalan, itu bukan lagi penagihan, tapi bisa dijerat Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP. Ini bentuk perampasan, bukan penarikan kendaraan resmi," tegasnya.


Dodik juga meminta Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti kasus ini secara serius, apalagi Kapolda Jatim telah menekankan pentingnya pendataan kasus serupa dan menindak pihak leasing yang menggunakan cara-cara ilegal dalam penagihan.


(Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1