MitraBhayangkara.my.id, Dairi – Aktivitas perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kian merajalela. Ratusan hektare hutan lindung yang merupakan aset negara diduga telah dikuasai dan diperjualbelikan oleh oknum mafia tanah, dengan dugaan keterlibatan aparat desa. (15 April 2025)
Warga setempat, berinisial Simanjorang, mengungkapkan kepada tim investigasi Mitra Bhayangkara dan LSM Penjara bahwa penguasaan kawasan hutan dilakukan oleh oknum bernama Juliarman Girsang (warga Dolok Tolong), serta dua warga Simalungun, Maradu Tampubolon dan Kosmas Purba.
Saat tim mendatangi Kantor Desa Dolok Tolong, Kepala Desa Hebron Pintubatu mengakui adanya surat tanah yang diterbitkan dengan tanda tangannya. "Kami hanya sebagai saksi," ujarnya, menanggapi pertanyaan mengenai legalitas dokumen tersebut.
Tindakan ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya:
Pasal 17 Ayat (1): “Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”
Pasal 19 Ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”
Pasal 83 Ayat (1) Huruf b: “Setiap orang yang secara melawan hukum menguasai kawasan hutan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Warga mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Dinas Kehutanan KPH XV Kabanjahe, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Dairi, dan Kapolsek Sumbul, segera menindak tegas para pelaku.
Perambahan hutan bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan kelestarian lingkungan, tetapi juga membuka celah konflik agraria berkepanjangan di tengah masyarakat.
Perwarta : Baslan Naibaho