LSM KCBI Desak Pemkab Dairi Bekukan Izin Indomaret, Prioritaskan Pasar Tradisional

Post ADS 1


Sidikalang, Dairi, MitraBayangkara.my.id
 - LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Dairi mendesak Bupati Dairi dan DPRD Dairi untuk segera membekukan izin operasional Indomaret di wilayah Kabupaten Dairi. LSM KCBI menilai keberadaan Indomaret di Dairi telah mengancam kelangsungan hidup pedagang tradisional dan pasar tradisional, serta mengabaikan nilai budaya lokal.


Ketua LSM KCBI Dairi, Insan Banurea, menegaskan bahwa LSM KCBI berpihak kepada rakyat Kabupaten Dairi, khususnya kepada pedagang tradisional dan pedagang kecil yang menjadikan usaha tersebut sebagai sumber penghidupan sehari-hari.

"Kehadiran Indomaret di Dairi, yang sudah menjamur di berbagai kabupaten dan kecamatan, telah merugikan pedagang tradisional dan warung kecil, berimbas pada melemahnya ekonomi masyarakat kecil," ujar Insan Banurea.

Selain itu, Insan Banurea juga menyoroti sikap acuh Indomaret terhadap permohonan pelestarian budaya lokal yang diajukan oleh Pemuda Pakpak Indonesia (PPI). PPI telah melayangkan surat permohonan kepada Indomaret sejak 4 Januari 2025 untuk memasang ucapan salam budaya daerah "njuah njuah" di depan toko, namun permohonan tersebut diabaikan.

"Indomaret terkesan hanya menjadikan Kabupaten Dairi sebagai lapak kerja dan tempat mencari keuntungan, tanpa peduli terhadap warga dan budaya lokal," tegas Insan Banurea.

LSM KCBI menilai bahwa keberadaan Indomaret di Dairi berpotensi melemahkan ekonomi pasar tradisional, karena pengunjung beralih ke minimarket.

"Ketua DPRD Dairi beserta bawahannya, yang dipilih oleh rakyat, harus menunjukkan komitmennya terhadap warga dan memberikan perhatian serius terhadap pasar tradisional," desak Insan Banurea.

LSM KCBI meminta Bupati Dairi dan DPRD Dairi untuk berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pasal 35 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melindungi dan meningkatkan kemampuan pasar tradisional bersaing dengan pasar modern.

"Jika Indomaret tidak dapat berkontribusi terhadap kepentingan budaya lokal dan justru berpotensi merugikan pasar tradisional, maka izin operasionalnya harus segera dibekukan," tegas Insan Banurea.

(Baslan Naibaho)
Post ADS 1

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Keadilan Bagi Korban Akhirnya Ditegakkan Majlis Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kepada HA Oknum Anggota DPRD Singkawang | Kodim 1209/Bengkayang Gelar Latbakjatri Semester 1 Tahun 2025 Guna Asah Kemampuan Prajurit | Ribuan Batang Tumpukan Kayu Ulin Titipan Ditkrimsus Polda Kalbar di Polsek Nanga Tayap Aman dan Utuh | Komunitas Da’i Melayu Sumut himbau Masyarakat Waspadai Kasus TPPO Pengiriman TKI Ilegal Melalui Jalur Laut | Penyuluhan Cegah Karhutla Digelar di Desa Nipah Kuning, Warga Diajak Aktif Dalam Patroli dan Pencegahan | Polisi Grebek Bandar Sabu Dibelakang Balai Desa Driyorejo | iDeklarator Hakordia Edi Ashari:Sebut di Picu Pengesahan Konfensi UNCAC,PBB Tetapkan Hakordia 9 Desember | Koperasi Merah Putih Karimunting Resmi Terbentuk, Syarif Rakhmadi Terpilih Sebagai Ketua | Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi | KJJT Angkat Suara: Perlindungan Jurnalis tas Kertas | mas tamvan