LSM KCBI Desak Pemkab Dairi Bekukan Izin Indomaret, Prioritaskan Pasar Tradisional


Sidikalang, Dairi, MitraBayangkara.my.id
 - LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Dairi mendesak Bupati Dairi dan DPRD Dairi untuk segera membekukan izin operasional Indomaret di wilayah Kabupaten Dairi. LSM KCBI menilai keberadaan Indomaret di Dairi telah mengancam kelangsungan hidup pedagang tradisional dan pasar tradisional, serta mengabaikan nilai budaya lokal.


Ketua LSM KCBI Dairi, Insan Banurea, menegaskan bahwa LSM KCBI berpihak kepada rakyat Kabupaten Dairi, khususnya kepada pedagang tradisional dan pedagang kecil yang menjadikan usaha tersebut sebagai sumber penghidupan sehari-hari.

"Kehadiran Indomaret di Dairi, yang sudah menjamur di berbagai kabupaten dan kecamatan, telah merugikan pedagang tradisional dan warung kecil, berimbas pada melemahnya ekonomi masyarakat kecil," ujar Insan Banurea.

Selain itu, Insan Banurea juga menyoroti sikap acuh Indomaret terhadap permohonan pelestarian budaya lokal yang diajukan oleh Pemuda Pakpak Indonesia (PPI). PPI telah melayangkan surat permohonan kepada Indomaret sejak 4 Januari 2025 untuk memasang ucapan salam budaya daerah "njuah njuah" di depan toko, namun permohonan tersebut diabaikan.

"Indomaret terkesan hanya menjadikan Kabupaten Dairi sebagai lapak kerja dan tempat mencari keuntungan, tanpa peduli terhadap warga dan budaya lokal," tegas Insan Banurea.

LSM KCBI menilai bahwa keberadaan Indomaret di Dairi berpotensi melemahkan ekonomi pasar tradisional, karena pengunjung beralih ke minimarket.

"Ketua DPRD Dairi beserta bawahannya, yang dipilih oleh rakyat, harus menunjukkan komitmennya terhadap warga dan memberikan perhatian serius terhadap pasar tradisional," desak Insan Banurea.

LSM KCBI meminta Bupati Dairi dan DPRD Dairi untuk berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pasal 35 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melindungi dan meningkatkan kemampuan pasar tradisional bersaing dengan pasar modern.

"Jika Indomaret tidak dapat berkontribusi terhadap kepentingan budaya lokal dan justru berpotensi merugikan pasar tradisional, maka izin operasionalnya harus segera dibekukan," tegas Insan Banurea.

(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1