Medan, MitraBhayangkara.my.id, 15 April 2025 — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan informasi dari PT Media Revolusi Karawang dalam sengketa informasi publik dengan DPRD Kabupaten Samosir. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 12/KIP-SU/S/II/2025 yang digelar di ruang sidang KIP Sumut.
Majelis Komisioner menilai sebagian informasi yang diminta layak diberikan, setelah mempertimbangkan permohonan, jawaban pihak DPRD Samosir, serta bukti dan keterangan dari kedua belah pihak.
Permohonan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak atas informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. DPRD Samosir, sebagai badan publik, memiliki kewajiban menyediakan informasi terkait anggaran dan program kerja demi mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Putusan ini diharapkan mendorong badan publik di Sumut untuk lebih patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara.
(Redaksi)