Belawan, Mitrabayangkara.my.id – Insiden perusakan kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Medan Belawan pada Jumat malam (18/4/2025) meninggalkan luka mendalam bagi organisasi tersebut. Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, puluhan pemuda menyerbu dan merusak fasilitas kantor, mengakibatkan kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Rekaman CCTV di lokasi kejadian memperlihatkan dengan jelas wajah beberapa pelaku, yang menurut Ketua PAC PBB, Leo Boy Fredy Hutapea, merupakan orang yang tidak asing dan diduga kuat berafiliasi dengan salah satu organisasi masyarakat di kawasan Medan Belawan.
Laporan Polisi dengan nomor LP/286/IV/2025/SPKT Polres Belawan sudah diajukan pada 19 April 2025. Namun hingga hampir dua pekan berlalu, belum ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan. Leo Hutapea, saat dikonfirmasi Senin (28/4/2025) di Kantor PAC PBB, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara tersebut.
"Kami sudah mengetahui identitas beberapa pelaku, bahkan ada dua orang yang saya kenal langsung. Sayangnya, hingga saat ini mereka masih bebas beraktivitas di luar sana. Kami berharap Kapolres Belawan dapat segera mengambil tindakan tegas," tegas Leo.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait laporan tersebut dan bukti video yang sudah beredar luas di media sosial.
Dasar Hukum yang Relevan
Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tindakan perusakan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 170 KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pasal 406 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pasal 55 KUHP (Penyertaan)
Mereka yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu dalam kejahatan, dapat dihukum sebagai pelaku.
Dengan rekaman CCTV sebagai bukti kuat, seharusnya proses hukum dapat segera berjalan, mengingat pentingnya memberikan efek jera dan menjaga rasa aman masyarakat, khususnya di wilayah Belawan yang kerap menjadi sorotan atas kasus-kasus serupa.
Pentingnya Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keterlambatan dalam menangani laporan semacam ini tidak hanya melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, tetapi juga membuka peluang bagi tindakan anarkis lain di masa depan.
Organisasi masyarakat seperti Pemuda Batak Bersatu berharap besar agar aparat kepolisian bekerja profesional dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
(Junianto Marbun - Mitrabayangkara.my.id)