MitraBhayangkara.my.id, Ngawi – Ketua Koordinator Nasional (KORNAS) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Suwondo, melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Ngawi, Budi, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pemotongan dan penyelewengan bantuan sosial di Kecamatan Sine dan Kecamatan Ngrambe.
Klarifikasi tersebut telah dilakukan sejak 27 Maret 2023 dan 25 November 2023 melalui sambungan telepon WhatsApp serta pertemuan langsung di ruang kerja Kadinsos. Laporan masyarakat menyebut adanya praktik pemotongan pada program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dugaan ini mengarah pada keterlibatan pengurus bantuan, penyalur, toko, bahkan oknum perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai Kepala Urusan (KAUR) di tingkat desa.
Menanggapi hal ini, Budi selaku Kadinsos Kabupaten Ngawi menyatakan, “Itu tidak mungkin terjadi. Semua bantuan sudah disalurkan sesuai data penerima dan dikawal oleh para pendamping,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Namun, fakta berbeda mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari warga Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, yang menyatakan bahwa mereka tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya. Pada 23 Maret 2025, sejumlah warga melakukan aksi protes dan meminta kejelasan terkait hak mereka atas bantuan tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, seorang oknum perangkat desa berinisial MY, yang juga berperan sebagai penyalur bantuan melalui toko miliknya, mengakui telah menggelapkan bantuan sosial tersebut sejak tahun 2023. MY menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana bantuan yang telah diselewengkannya.
Menanggapi kembali perkembangan ini, LSM KCBI melakukan klarifikasi lanjutan kepada Kadinsos Budi. Ia menegaskan, “Saya sudah turun tangan bersama Pak Camat Ngrambe untuk menangani kasus ini,” ujar Budi.
LSM KCBI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius agar hak-hak penerima bantuan dapat dipulihkan dan kejadian serupa tidak terulang.
(JS)