DitPolAirud Polda Kalbar Tangkap Kapal Pengebom Ikan diperaian Pemangkat Kabupaten Sambas

 



Sambas Kalimantan Barat {MitraBhayangkara.my.id}DitPolairud Polda Kalbar berhasil menangkap sebuah kapal lengkap dengan detonator dan TNT di perairan Sungai Banjar, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.


Penggerebekan maupun penggeledahan sebuah kapal tersebut yakni berlangsung pada tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 23.10 WIB.Hal tersebut diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, Jumat (25/4/25) pagi.


Ia mengungkapkan kapal yang lengkap dengan alat pengeboman tersebut di nahkodai seorang berinisial (D).Saat itu (D) sedang berlayar di wilayah perairan Desa Tanjung Batu Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.


“Kapal yang dinahkodai dicurigai akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan),” katanya.


Menurut Raspani, setelah dilakukan penggeledahan maupun pengecekan di atas kapal tersebut, ditemukan Detonator, TNT, dan pupuk yang mengandung unsur ammonium Nitrat.


Selain itu ditemukan pula bahan lain yang diduga kuat merupakan bahan maupun alat yang digunakan untuk membuat bahan peledak (bom ikan,red) tanpa dilengkapi dengan dokumen izin resmi.


Kemudian anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kalbar berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Pemangkat untuk menitipkan barang bukti kapal,” terangnya.


Lebih jauh ia memaparkan, untuk nahkoda maupun ABK telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut, termasuk bahan dan alat yang digunakan untuk merakit bom ikan.


Raspani menambahkan, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka D yakni pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.


“(D) terancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkas Respani.


(Budiman//MitraBhayangkara)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1