Medan, MitraBhayangkara.my.id
- Perjuangan Rakyat Merdeka – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (PRM-LKBH) Kota Medan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki proyek Revitalisasi Danau Siombak Kota Medan yang diduga mangkrak dan merugikan keuangan negara. Hal ini disampaikan oleh tim investigasi PRM-LKBH Kota Medan, Hatoguan Sitanggang, kepada segaris.co pada Kamis (6/3/2025) di Medan, Sumatera Utara.Dugaan Kejanggalan dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Sabtu (18/1/2025) dan Rabu (12/2/2025), PRM-LKBH Kota Medan menemukan dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Bahana Prima Nusantara dengan nilai kontrak pagu sebesar Rp. 42.581.014.878 (Empat puluh dua milyar lima ratus delapan puluh satu juta empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dari dana APBN Tahun 2024, tampak mangkrak alias amburadul.
"Proyek Revitalisasi Danau Siombak Kota Medan tampak sampai saat ini belum selesai padahal sudah habis kontrak. Ironisnya sesuai surat dari kita pada tanggal 20 Februari 2025, telah menyurati pihak balai kerangka konfirmasi dan klarifikasi terkait pekerjaan tersebut, namun hingga saat ini dari pihak terkait belum ada jawaban ataupun klarifikasi," jelas Hatoguan Sitanggang.
PRM-LKBH Kota Medan menduga bahwa pekerjaan tersebut di lapangan diduga dikerjakan asal jadi sehingga tampak amburadul. Berdasarkan fakta di lapangan, PRM-LKBH Kota Medan menghimbau kepada penegak hukum, terkhusus KPK, agar segera mengambil langkah hukum demi menyelamatkan keuangan negara.
"Kami dari lembaga menduga bahwa pekerjaan tersebut di lapangan diduga dikerjakan asal jadi sehingga tampak amburadul sesuai foto dokumentasi, berdasarkan fakta di lapangan, dihimbau kepada penegak hukum terkhusus KPK agar segera mengambil langkah hukum demi menyelamatkan keuangan negara," tegas Hatoguan Sitanggang.
Pewarta: JS