Polres Kayong Utara Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Post ADS 1


Kayong Utara,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id - Kepolisian Resor Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JH als JP, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Latar Belakang Kejadian:
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Selatan Jaya III, Desa Dusun Besar, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Korban, seorang gadis berusia 15 tahun bernama MS, diduga dipaksa oleh tersangka JH als JP untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali. Lokasi kejadian pertama di semak-semak di sekitar Dusun Selatan Jaya III, RT/RW : 012/004, kemudian 2 kali berikutnya dilanjutkan di rumah kosong yang berdekatan dengan rumah Ayah korban.

Kronologi kejadian terungkap setelah ketua RT setempat memberi informasi kepada ayah korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tersangka. Mendengar informasi tersebut, Ayah Korban langsung mendatangi anaknya dan menanyakan kebenaran peristiwa tersebut. Korban kemudian mengungkapkan bahwa ia dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindakan tersebut. Setelah mendengar kabar tersebut keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Kayong Utara pada tanggal 25 Februari 2024.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kayong Utara segera melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut. Tersangka kini telah diamankan untuk menerima proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dilaporkan dengan menggunakan dasar hukum yang tercantum dalam Pasal 81 Ayat 1 Jo. Pasal 76 huruf D dan/atau Pasal 81 Ayat 2 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Kayong Utara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan terhadap anak guna menjaga keselamatan dan hak anak-anak di lingkungan sekitar.(Sant)

Post ADS 1

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Motif Dendam, Warga Dairi Bakar Gubuk Program Ketahanan Pangan: Terancam 12 Tahun Penjara | Ketua DPRD Deli Serdang Memalukan, Sepihak Dalam Mengambil Keputusan Demi Kepentingan Politik | Tragis! Ayah Tiri di Samalantan Diduga Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil, Polres Bengkayang Bertindak Cepat | GEMPUR Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan Medan Terkait Dugaan Korupsi Rp 7,6 Miliar* | Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD T.A 2025 serta Ranperda RPJMD | Seorang Security T.Siagian Dianiaya Hingga Babak Belur Oleh Pelaku R. Lubis dan M. br Simanjuntak di Medan Labuhan | Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Monitoring Program Makan Bergizi Gratis (MBG) | Patroli Malam Polsek Sengah Temila: Jalin Keakraban dengan Warga, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat | Komunikasi Dua Arah Saat Pelaksanaan Kegiatan Patroli Yang Selalu Dikedepankan Oleh Polsek Ngabang | Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan, Pemkab Kayong Utara Gelar Rakor Percepatan LTT Bersama Kementan RI | mas tamvan