Kayong Utara,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id - Kepolisian Resor Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JH als JP, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Latar Belakang Kejadian:
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Selatan Jaya III, Desa Dusun Besar, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Korban, seorang gadis berusia 15 tahun bernama MS, diduga dipaksa oleh tersangka JH als JP untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali. Lokasi kejadian pertama di semak-semak di sekitar Dusun Selatan Jaya III, RT/RW : 012/004, kemudian 2 kali berikutnya dilanjutkan di rumah kosong yang berdekatan dengan rumah Ayah korban.
Kronologi kejadian terungkap setelah ketua RT setempat memberi informasi kepada ayah korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tersangka. Mendengar informasi tersebut, Ayah Korban langsung mendatangi anaknya dan menanyakan kebenaran peristiwa tersebut. Korban kemudian mengungkapkan bahwa ia dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindakan tersebut. Setelah mendengar kabar tersebut keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Kayong Utara pada tanggal 25 Februari 2024.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kayong Utara segera melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut. Tersangka kini telah diamankan untuk menerima proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan dengan menggunakan dasar hukum yang tercantum dalam Pasal 81 Ayat 1 Jo. Pasal 76 huruf D dan/atau Pasal 81 Ayat 2 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Kayong Utara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan terhadap anak guna menjaga keselamatan dan hak anak-anak di lingkungan sekitar.(Sant)