Dairi, MitraBhayangkara.my.id - Dugaan praktik mafia tanah dan ilegal logging merajalela di kawasan hutan lindung di Desa Dolok Tolong, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Wartawan MitraBhayangkara.my.id menemukan bukti kuat bahwa Dinas Kehutanan UPT KPH 15 Kabanjahe diduga menutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Mafia Tanah Merajalela, Oknum Kades Diduga Terlibat
Oknum Kepala Desa Hebron Pintubatu diduga telah mengeluarkan surat tanah dalam satu lokasi menjadi dua pemilik, yang mengakibatkan kerugian bagi Amintas Simanjorang, pemilik tanah warisan seluas 1 hektar. Amintas Simanjorang mengungkapkan bahwa ia telah memiliki surat tanah atas nama dirinya sendiri yang dikeluarkan oleh Oknum Kepala Desa Hebron Pintubatu. Namun, ternyata Oknum Kepala Desa tersebut juga mengeluarkan surat tanah atas nama Maradu Tampubolon, yang kemudian dijual kepada Kosmas Purba.
"Saya sudah memiliki surat tanah atas nama saya sendiri. Tapi, Oknum Kepala Desa juga mengeluarkan surat tanah atas nama Maradu Tampubolon yang kemudian dijual kepada Kosmas Purba," ujar Amintas Simanjorang kepada wartawan MitraBhayangkara.my.id.
Amintas Simanjorang kemudian turun ke lahan miliknya dan menemukan orang yang tidak dikenal sedang mengerjakan ladang tersebut. Amintas Simanjorang menunjukkan surat tanah miliknya kepada Kosmas Purba, yang juga menunjukkan surat tanah miliknya di tempat yang sama.
MitraBhayangkara.my.id mencoba mengkonfirmasi kepada Oknum Kepala Desa Hebron Pintubatu atas terjadinya sengketa tersebut, namun Oknum Kepala Desa tersebut mengabaikan permintaan untuk turun ke lokasi perladangan.
"Biarkan aja di situ," ujar Oknum Kepala Desa Hebron Pintubatu.
Selain mafia tanah, ilegal logging juga marak terjadi di kawasan hutan lindung tersebut. Wartawan MitraBhayangkara.my.id menemukan banyak kayu ilegal yang siap diangkut di lokasi hutan. Warga setempat, Pak Noren Sitanggang, mengungkapkan bahwa penebangan kayu ilegal telah menjadi mata pencaharian sebagian warga.
Wartawan MitraBhayangkara.my.id menghubungi Ramlan Barus, KPH 15 Kabanjahe, namun tidak ada respon atau jawaban.
"Sudah botak bersih dan menjadi perladangan masyarakat dan terjadi jual, beli Tanah Kawasan hutan lindung sebagian tanpa surat tanah Kawasan hutan lindung," ujar seorang warga Desa Dolok Tolong.
Desakan Agar Kasus Ditindaklanjuti
MitraBhayangkara.my.id mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar keadilan dapat ditegakkan. Mereka juga meminta agar Oknum Kepala Desa Hebron Pintubatu dan pihak KPH 15 Kabanjahe dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"KPH 15 sebagai yang bertugas bersikap profesional dan tegas jangan selalu berpikir Negatif terhadap Pers, Pers adalah membantu tugas Negara Pemberitaan membantu Pemerintah dalam pengawasan dan meringankan kinerja Pemerintah daerah maupun pusat dalam pelaksanaan tugas KPH 15 kabanjahe dan hasil pantauan wartawan banyak mafia kayu di Kabupaten Dairi kawasan hutan lindung tersebut," ujar beberapa rekan wartawan.
Pewarta: Baslan Naibaho