Dairi, MitraBhayangkara.my.id
- Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi, Insan Banurea, mendesak Direktur BRI Pusat Jakarta dan Direktur BRI Dairi untuk mengganti Kepala BRI Unit Merdeka Kecamatan Parbuluan beserta stafnya, Okta Sinaga, atas dugaan pelanggaran etika dalam penagihan kredit nasabah. Kasus ini mencuat setelah nasabah berinisial B.S. mengeluhkan tekanan dan ancaman dari petugas BRI saat mengajukan penundaan pembayaran pinjaman usaha tani.Kronologi Kasus
- Gagal Panen & Permohonan Penundaan:
Nasabah B.S. mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp11.631.000 untuk usaha pertanian dengan jatuh tempo 25 Maret 2025. Akibat gagal panen, B.S. mengajukan permohonan penundaan pembayaran melalui surat resmi, tetapi ditolak secara sepihak oleh Okta Sinaga, petugas lapangan BRI Unit Merdeka.
"Saya sudah mengajukan surat, tapi Bu Okta malah bilang, ‘Apa jaminannya kemarin? Biar diukur ganti uang pinjamannya!’ Ini jelas menakut-nakuti," keluh B.S. [konfirmasi LSM KCBI]. - Dugaan Intimidasi oleh Petugas BRI:
Okta Sinaga diduga mengancam akan menyita agunan tanpa mempertimbangkan permohonan penundaan, padahal keterlambatan baru hitungan hari. Ketika LSM KCBI meminta klarifikasi, pihak BRI Unit Merdeka justru menjawab, "Kami tidak ada urusan dengan Bapak (LSM), kami berurusan dengan nasabah kami," dengan nada dianggap tidak sopan [laporan nasabah].
Dasar Hukum yang Dilanggar
- UU No. 21/2011 Pasal 26 Ayat 1: Hak nasabah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran.
- POJK No. 29/2014 Pasal 11 Ayat 1: Kewajiban bank memberi kesempatan penundaan.
- KUHPerdata Pasal 1243: Hak penundaan jika ada keadaan memaksa (force majeure) seperti gagal panen.
LSM KCBI meminta:
- Evaluasi & Pencopotan Pejabat BRI:
Pemecatan Kepala BRI Unit Merdeka Parbuluan dan sanksi tegas untuk Okta Sinaga atas dugaan pelanggaran etika dan hukum.
"Penyitaan agunan harus sesuai prosedur, bukan dengan ancaman. BRI harus menghormati hak nasabah," tegas Insan Banurea [pernyataan resmi]. - Audit Proses Penagihan:
Desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Internal BRI mengaudit praktik penagihan di unit tersebut. - Perlindungan Nasabah:
BRI diminta memberikan pemahaman kepada staf tentang hak nasabah dan mekanisme penundaan kredit yang manusiawi.
Respons BRI dan Otoritas Terkait
BRI Dairi belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. OJK Sumut diharapkan turun tangan mengawasi kasus ini, mengingat potensi pelanggaran POJK.
Analisis & Rekomendasi
- Pelanggaran Standar Layanan Bank:
Ancaman penyitaan tanpa proses hukum melanggar Peraturan BI tentang Kredit Perbankan. BRI berisiko terkena sanksi denda administratif jika terbukti lalai. - Dampak Sosial:
Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan di daerah. - Langkah Hukum:
Nasabah dan LSM KCBI dapat melaporkan oknum ke OJK atau Bawaslu Perbankan jika tidak ada tindak lanjut dari BRI.
Pewarta: (JS)