Dugaan Penipuan Publik dan Pelanggaran Tata Ruang di Lokasi Penggalian di Salatiga

Post ADS 1


Salatiga, MitraBhayangkara.my.id - Dugaan penipuan publik melalui papan informasi dan pelanggaran tata ruang terungkap di Salatiga. CV Alam Raya Wisesa diduga memalsukan izin penambangan dan menjalankan aktivitas penggalian di wilayah Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di daerah Warak, Sidomukti, tanpa izin yang sah.(12 Maret 2025)


Papan Informasi Palsu dan Dugaan Pemalsuan Izin

Sebuah papan informasi terpasang di lokasi penggalian yang menampilkan izin usaha pertambangan atas nama CV Alam Raya Wisesa dengan nomor izin 82/1/SIPB/PMDN/2022, tanggal 10 Mei 2022, dan NIB 2810210001765. Namun, izin tersebut ternyata terdaftar atas nama CV Alam Raya Sentosa untuk wilayah Kecamatan Argomulyo seluas 32,28 hektar.


Aktivitas Penggalian dan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Hingga Rabu pagi (12/3/2025), aktivitas penggalian di lokasi tersebut masih berlangsung. Material berupa pasir, batuan, dan tanah terus diangkut menggunakan truk dump. Berdasarkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga pada 2020, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan bawahannya dan sebagian kawasan pertanian lahan kering. Aktivitas penambangan dilarang di wilayah tersebut.

Tanggapan Pihak Terkait

Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menerangkan bahwa ITR bukan merupakan produk perizinan, namun menekankan bahwa izin yang dimiliki CV Alam Raya Sentosa harus dibaca secara utuh, termasuk ketentuan yang melarang penambangan di kawasan tertentu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Muthoin, menyatakan bahwa dalam dokumen izin terdapat klausul yang mewajibkan keterlibatan pemerintah daerah, namun pihaknya belum melihat langsung SIPB yang diklaim oleh perusahaan.


Klarifikasi Perusahaan dan Langkah Pemerintah Kota Salatiga

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa. Pemerintah Kota Salatiga akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut.


(Pewarta: JS)
Post ADS 1

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM Eksekusi Aset PTPN1 Regional 1 Yang Dikuasai Secara Tidak Sah | Mazilah Minta PN Medan Tunda Eksekusi, Pengacara Muhammad Nur Azaddin Laporkan Dugaan Pemalsuan Grant Sultan Ke Poldasu | Istri Penyidik Ngamuk di Kantor Media: Imbas Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Lantas Polsek Helvetia | Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Mengganggu Kamtibmas Dunia Usaha | Pick Up Pengangkut Tabung Gas Terbalik di Depan Cimory, Lalin Sempat Macet | Polsek Perdagangan Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 8,18 Gram Diamankan | Gawat Pulau Pengeke Pindah Ke Kepri, LSM FAAM Tuntut Pejabat Yang Terlibat Atas lepasnya Pulau Pengeke | PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah | Soal Sengketa Lahan, Pemilik Lahan Lakukan Perlawanan (Derden Verzet) | Bung Agus Salim Pimpin PUK K. SPSI-F.SPTI Tegal Sari Mandala I: Simbol Pembaruan dan Kekuatan Akar Rumput | mas tamvan