![]() |
pembangunan rabat beton yang bersumber dari DD T.A 2024 |
Pakpak Bharat, MitraBhayangkara.my.id - Meskipun ADD dan DD sudah digulirkan selama sembilan tahun, masih ada TPK yang tidak memahami Tupoksinya dalam pengelolaan ADD dan DD. Hal ini terungkap saat media MitraBhayangkara.my.id melakukan konfirmasi terhadap TPK pembangunan rabat beton Desa Aornakan I Allo Manik pada Kamis (20/2/2025).
Terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan rabat beton dari Desa Aornakan I menuju Aornakan II pada Tahun Anggaran 2024, TPK yang dikonfirmasi tidak mengetahui detail kegiatan tersebut, padahal beliau merupakan TPK pada kegiatan tersebut.
"Saat ditanya terkait pagu anggaran kegiatan tersebut, beliau malah bertanya kepada rekannya sambil tersenyum. Saat kita pertanyakan terkait SK-nya sebagai TPK, beliau juga mengatakan tidak mengetahuinya," ujar salah satu wartawan MitraBhayangkara.my.id.
"Sebagai pegangan bagi TPK dalam mengelola kegiatan ADD dan DD, Kepala Desa seharusnya membuat SK bagi TPKD untuk melaksanakan tugasnya untuk mengelola ADD dan DD," tambahnya.
Menurut Perka LKPP No. 12 Tahun 2019, tugas dari TPK adalah mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia, memilih dan menetapkan penyedia, memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada kasie/kaur, dan mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan.
Namun, TPK Desa Aornakan I Allo Manik tidak memahami terkait Perka LKPP No. 12 Tahun 2019 terkait kegiatan pembangunan rabat beton tersebut. Beliau hanya mengatakan bahwa SPJ-nya ditanda tangani, menandakan kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan.
"Saat ditanya terkait mulai pekerjaan dan sampai selesai, beliau mengatakan tidak tahu serta sejak pemesanan bahan material untuk kegiatan tersebut beliau juga tidak tahu dari mana dibeli," lanjut wartawan MitraBhayangkara.my.id.
"Untuk para pembuat SK bagi TPK dalam pengelolaan ADD dan DD, harus diserahkan tanggung jawab seutuhnya agar hasil yang dikerjakan dihasilkan dengan baik untuk dirasakan masyarakat setempat. Bagi warga masyarakat juga harus memenuhi kewajibannya yaitu untuk membayar pajak dan jangan hanya kemauannya yang dituruti tetapi turuti juga kewajibannya," pungkas wartawan MitraBhayangkara.my.id.
MitraBhayangkara.my.id mendesak agar TPK yang membantu tugas PPKD dalam pengelolaan ADD dan DD memahami Tupoksinya agar proses pembangunan di desa berjalan dengan baik dan transparan.
(db)