Padang Lawas, MitraBhayangkara.my.id - Tiga orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GSI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah hukum Polres Padang Lawas (Palas). Asarudi Waruwu, staf redaksi LSM GSI, meragukan motif OTT tersebut dan menduga adanya unsur jebakan.
Dugaan Jebakan dan Penggunaan Hukum Sepihak
Asarudi Waruwu menyampaikan kepada beberapa awak media bahwa seharusnya OTT terhadap tiga oknum LSM GSI berinisial BTZ, 48, warga Kabupaten Tapanuli Utara, AZ, 54, warga Kota Sibolga, dan AL, 47, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, tidak dikenakan Pasal 386 KUHP tentang pemerasan.
"Karena menurut saya, itu tidak pantas. Yang pasnya itu Undang-Undang Suap yaitu Pasal 209 KUHP ayat (1)," ucapnya pada Minggu, 19 Januari 2025.
Ia menilai bahwa penggunaan hukum dalam kasus ini sepihak. Oknum LSM diduga menerima uang suap dari seorang oknum berinisial MH, kepala sekolah SMPN di Sosa Julu, Padang Lawas. Namun, mengapa pihak kepala sekolah yang diduga sebagai pemberi suap tidak dikenakan pidana dengan alasan pemberitaan suap di balik itu?
Motif Dugaan Jebakan dan Permintaan Usut Tuntas
Asarudi Waruwu menyampaikan bahwa tiga oknum LSM GSI diduga ingin melaporkan MH karena adanya dugaan penyelewengan terhadap dana BOS yang dilakukan pihak kepala sekolah. Diduga, MH ketakutan karena LSM GSI berencana akan melaporkan dirinya, sehingga ia membuat skenario dengan memberikan uang tunai sebanyak Rp 2.950.000 kepada tiga oknum LSM GSI untuk menjebak mereka.
Staf redaksi tersebut yakin bahwa direktur utama LSM GSI dan jajarannya tidak akan tinggal diam dan ingin mengusut tuntas kasus ini. Ia percaya bahwa direktur utama dan pendiri lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini serta jajarannya bukan orang yang tidak punya pendidikan dan bukan juga orang yang buta hukum, tetapi mereka orang yang tahu dan mengerti dengan hukum dan keadilan.
"Saya yakin dan percaya di antara tiga orang oknum LSM GSI yang diduga OTT itu, pasti ada yang mengantongi kartu tanda anggota wartawan/PERS, dan juga saya yakin & percaya para dewan PRS dan jajarannya tidak akan diam pada kejadian ini, pasti mereka tersentuh, merasa sedih dan merasa malu dalam kejadian ini. Saya yakin dan percaya dewan PERS dan para direktur utama PT media beserta jajarannya itu diduga orang-orang yang punya pendidikan dan mengetahui hukum dan mengerti dengan keadilan," ujarnya.
Pentingnya Persatuan Media dan LSM
Asarudi Waruwu menekankan pentingnya persatuan media dan LSM untuk membasmi para koruptor dan membongkar kebenaran.
"Bila kita para media dan LSM tidak bisa bersatu untuk membasmi para koruptor dan membongkar kebenaran, maka kita semuanya akan rapuh sehingga negara yang kita cintai ini pasti dikuasai oleh para oknum koruptor," ujarnya.
Ia menilai bahwa hanya para LSM dan wartawan yang diduga gadunganlah yang tidak mengerti rasa malu dan tidak tersentuh dalam kejadian ini. "Karena menurut saya, media dan LSM itu, tujuan dan kerjanya sama, hanya lambang dan cara kerjanya yang berbeda, sama-sama tidak ada gaji bulanan dari negara," ujarnya.
Permintaan Usut Tuntas Kasus Korupsi
Asarudi Waruwu menegaskan bahwa LSM GSI akan mengusut tuntas kasus ini dan membongkar kasus korupsi dengan sebaik mungkin hingga terungkap. Oknum pemberi suap, MH, harus dijerat pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
"Awak media ini masih belum bisa terhubung kepada kepsek SMPN Sosa Julu tersebut untuk konfirmasi hingga berita ini diterbitkan," ujar Baslan Naibaho, pewarta yang meliput kasus ini.
Pewarta : Baslan Naibaho