Media Revolusi Laporkan Sekretariat DPRD Dairi ke Polisi, Diduga Abaikan Putusan KIP Sumut dan Kejahatan Pers


Sidikalang, MitraBhayangkara.my.id - Marojak Sitohang, melalui Biro Hukum Media Revolusi, Panal Limbong, SH, MH, resmi melaporkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi ke Polres Dairi. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTUP/BBS//2025/SPKT/POLRES DAIRI POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan kejahatan pers dan pengabaian putusan Komisi Informasi Publik Sumatera Utara.


Kronologi Kejadian dan Laporan

Laporan ini bermula pada 7 Oktober 2024, saat PT. Media Revolusi Karawang mengajukan permohonan kepada Sekretariat DPRD Dairi untuk memperoleh Laporan Pertanggungjawaban terkait Pembayaran Tunjangan Komunikasi Insentif DPRD untuk anggaran tahun 2020.

"Setelah permohonan diajukan, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menggelar mediasi pada 21 Januari 2025 antara PT. Media Revolusi Karawang dan Sekretariat DPRD Dairi. Dalam mediasi tersebut, Sekretariat DPRD Dairi menyatakan kesediaannya untuk memberikan dokumen yang diminta," kata Panal Limbong, SH.MH.

Kemudian, Panal Limbong juga menjelaskan menindaklanjuti hasil mediasi, Pimpinan Redaksi PT. Media Revolusi Karawang, Marojak Sitohang, menutus perwakilan untuk mengambil dokumen tersebut di Kantor Sekretariat DPRD Dairi pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIB. Perwakilan media membawa surat resmi dengan Nomor 00050/REV-red/PTS/41/2025 sebagai bukti permintaan dokumen.

"Namun, saat tiba di lokasi, pihak Sekretariat DPRD Dairi tidak memberikan respons yang jelas dan hanya meminta perwakilan media untuk menunggu. Hingga pukul 13.00 WIB, dokumen yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sehingga perwakilan PT. Media Revolusi Karawang terpaksa pulang tanpa mendapatkan salinan laporan pertanggungjawaban tersebut. Dan ini kan aneh ada apa dengan Sekretariat DPRD Dairi?," tanya Panal Limbong.

Tuntutan dan Harapan Media Revolusi

Panal Limbong menegaskan bahwa hak atas informasi publik diabaikan, maka PT. Media Revolusi Karawang kemudian mengutus bagian hukum untuk mendampingi jurnalisnya untuk melaporkan Sekretariat DPRD Dairi ke Polres Dairi.

"Laporan ini dibuat agar dugaan pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik dan kejahatan pers dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Dairi belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait laporan tersebut.

Pewarta : JS

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1