![]() |
Ket :Surat STPL, Foto korban saat kejadian dan surat keterangan Rumah Sakit |
Samosir, MitraBhayangkara.my.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Erni Mariaty Nainggolan (41 tahun) di Pangururan, Kabupaten Samosir, terus mengambang dan menimbulkan kecurigaan tentang adanya upaya pengaburan fakta. Pihak korban menuding Polres Samosir dan Polda Sumatera Utara tidak maksimal dalam menangani kasus ini.
Kejadian bermula pada 21 Desember 2024, saat Erni Mariaty Nainggolan ditemukan terkulai lemas bersimbah darah di Jalan Adrianus Sinaga, Pangururan. Korban mengalami luka robek menganga di kepala bagian atas, retak pada batok kepala, dan pendarahan pada otak.
Berikut kronologi yang diungkap pihak korban:
- 22 Desember 2024: Pihak korban tidak dapat menemukan sepeda motor korban di Polres Samosir.
- 22 Desember 2024: RSUD Pangururan mengeluarkan surat rekam medis dan rujukan korban ke RS Vita Insani Kota Pematangsiantar untuk dilakukan operasi pada saraf kepala korban.
- 23 Desember 2024: Korban menjalani operasi di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar.
- 23 Desember 2024: Polres Samosir menerbitkan Laporan Polisi laka tunggal korban yang diduga mengandung BOHONG. Laporan tersebut menguraikan nama Fatimahsyam sebagai Pelapor sekaligus sebagai saksi, namun menurut pengakuan Fatimahsyam, dirinya tidak ada membuat laporan Polisi laka lantas terhadap korban dan tidak pernah diperiksa sebagai saksi laka lantas terhadap korban.
- 23 Desember 2024: Pihak korban berhasil menemukan sepeda motor korban di Polres Samosir. Sepeda motor tersebut hanya mengalami kerusakan kecil, tidak seperti laporan polisi yang menyebutkan kecelakaan tunggal.
- 25 Desember 2024: Korban sadar dan menceritakan kepada teman-temannya, suami, dan keluarga bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik penganiayaan.
- 26 Desember 2024: Suami korban bersama keluarga dan teman korban membuat laporan ke Polres Samosir dugaan perencanaan penganiayaan korban.
- 26 Desember 2024: Polres Samosir menemukan dua orang terlapor, Jesmar Sitanggang dan Andre Simarmata. Andre Simarmata mengakui bahwa korban dianiaya oleh Jesmar Sitanggang menggunakan benda keras besi.
- 27 Desember 2024: Diduga Kapolres Samosir memblokir nomor WA Abang kandung korban.
- 28 Desember 2024: Keluarga Korban menerima informasi bahwa terlapor JS dan terlapor lainnya tidak ditahan.
- Januari 2025: Polres Samosir belum memberi SP2HP LP Penganiayaan dan LP Laka lantas tunggal Bohongan yang diterbitkan Polres Samosir kepada korban. Anar Nainggolan, Abang kandung korban, melaporkan kinerja Polres Samosir ke Propam Polda Sumatera Utara.
- 4 Februari 2025: Paminal Unit 2 Polda Sumut turun ke Polres Samosir dan memeriksa Fatimahsyam. Fatimahsyam menerangkan kepada Paminal Polda Sumut bahwa dirinya tidak benar membuat laporan polisi laka lantas tunggal dan tidak pernah diperiksa sebagai saksi laka lantas tunggal terhadap korban Erni Mariaty Nainggolan.
Pihak korban menuding Polres Samosir:
- Membuat laporan polisi laka lantas tunggal yang bohong dengan merekayasa nama masyarakat sebagai pelapor dan saksi.
- Menghilangkan keterangan saksi mata Andre Simarmata pada berkas penyelidikan unit 1 Reskrim Polres Samosir.
- Tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
- Memblokir nomor WA Abang kandung korban.
- Tidak menahan terlapor JS meskipun Andre Simarmata mengakui bahwa JS melakukan penganiayaan.
MitraBhayangkara.my.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
(Redaksi)