Cirebon, MitraBhayangkara.my.id
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Jawa Barat mendesak penghentian operasional enam pabrik di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini terungkap dalam audiensi antara LSM KCBI Provinsi Jawa Barat dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat pada Rabu (26/2/2025).Dugaan Pelanggaran dan Tuntutan LSM KCBI
Ketua LSM KCBI Provinsi Jawa Barat, Doni Suroto Kusnadi, menyatakan bahwa keberadaan pabrik-pabrik tersebut di Kecamatan Gebang diduga belum memenuhi persyaratan PBG. "Ada sekitar enam perusahaan yang belum memiliki PBG dan jelas ini melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.
Doni menjelaskan bahwa pembangunan pabrik-pabrik di Kecamatan Gebang ada yang sudah beroperasi, dalam tahap pembangunan, dan ada juga yang akan segera dibangun. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan operasional dan pembangunan pabrik-pabrik tersebut hingga semua izin yang diperlukan dipenuhi.
"Kami bukan anti-investasi, kami sangat mendukung adanya investasi. Namun, sangat penting untuk mengurus perizinan sebelum membangun pabrik," jelas Doni.
Selain itu, Doni juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait ketenagakerjaan, di mana perusahaan yang sudah beroperasi diduga tidak membayar upah sesuai dengan UMR dan menerapkan jam kerja yang melebihi batas delapan jam per hari. "Kami juga mendapat laporan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku," tambahnya.
Tanggapan Pihak Perusahaan dan PemerintahMenanggapi hal tersebut, perwakilan PT Chengda Tech Indonesia, Reni, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengurus PBG dan menanggapi tudingan mengenai upah yang tidak sesuai UMR, dengan menyarankan agar masalah tersebut ditanyakan langsung kepada pekerja. "Kami memastikan bahwa kami mematuhi semua aturan yang berlaku, baik dalam hal ketenagakerjaan maupun perizinan," ujarnya.
Sementara itu, Camat Gebang, Iman Santoso, mengungkapkan bahwa beberapa pabrik di kecamatan tersebut memang belum memiliki PBG, meskipun sudah ada yang mulai beroperasi. Ia juga menjelaskan bahwa pengurusan PBG saat ini terpusat di Jakarta, yang menyebabkan penumpukan pengajuan yang memakan waktu bertahun-tahun.
"Jika seluruh pengajuan PBG di Indonesia dipusatkan di Jakarta, tentu akan memakan waktu lama. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar kewenangan pengurusan PBG ini bisa diserahkan ke tingkat provinsi atau kabupaten, untuk mempercepat prosesnya," jelas Iman.
Camat Gebang berharap ada solusi terbaik untuk masalah ini, agar keberadaan pabrik-pabrik di kecamatan ini tidak mengabaikan aturan yang berlaku. "Kami mengapresiasi audiensi yang dilakukan oleh LSM bersama Forkopimcam dan perusahaan. Kami berharap agar perusahaan bisa mengakomodasi warga setempat sebagai tenaga kerja dan mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Pewarta: LCBI