“Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui JPU telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana narkotika terhadap para terdakwa yakni Daryl Domickan (DD) alias YUT dan Remmond (RD) alias Rimun masing-masing merupakan Warga Negara Malaysia serta Benny Diktus (BD) alias Benny dan Jeky (JY) alias JEK (Semua nama 4 Terdakwa minta Inisialkan) masing-masing merupakan Warga Negara Indonesia dengan agenda hari ini pembacaan tuntutan.” Ujar Arifin Arsyad.
“Pada perkara ini terungkap fakta bahwa para terdakwa terbukti memperjualbelikan narkoba jenis sabu dengan berat 20 kilogram, sehingga JPU dari Kejari Bengkayang membacakan tuntutan mati terhadap para terdakwa karena melanggar Pasaal 114 ayat (2) Jp. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” katanya.
Dia melanjutkan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa kronologi tindak pidana narkotika mulanya pada Rabu tanggal 29 Mei 2024 seorang yang bernama Daus (Warga Negara Malaysia) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi Benny Diktus alias Benny anak Iknasius mengatakan akan mengirimkan narkotika jenis shabu seperti biasa, karena sebelumnya Daus telah beberapa kali mengirim narkotika jenis shabu kepada Benny dari Malaysia ke Indonesia. Kemudian Katanya Daus meminta Remmond alias Rimun anak Nibong supaya mengajak Daryl Domickan alias YUT anak Linggang membawa narkotika jenis shabu dari Malaysia ke Indonesia untuk diserahkan kepada Benny dan Jeky alias JEK anak Dari Sige (almarhum) yang berada di Indonesia sedangkan Benny menghubungi Jeky untuk menjemput Remmond dan Daryl. Selanjutnya Benny juga menghubungi Supianto dengan mengatakan untuk ikut Jeky menjemput TKI dari Malaysia.”jelas Arifin Arsyad.
“Kemudian pada Kamis tanggal 30 Mei 2024 Remmond dan Daryl di jemput oleh Daus menggunakan mobil proton pergi menuju patok 31 kawasan perkebunan sawit perbatasan Malaysia-Indonesia. Sebelum tiba di patok 31, Daus menghentikan kendaraan dan menurunkan 2 (dua) buah tas yang berisi narkotika jenis shabu. Dilokasi tersebut telah ada sepeda motor yang terparkir, kemudian Daus mengantar Daryl dengan membawa 2 (dua) buah tas yang berisikan narkotika jenis shabu menuju perbatasan Indonesia. Setelah mengantar Daryl, Daus kembali lagi menjemput Remmond dan membawa ke perbatasan Indonesia.
“Setelah sampai di Kilometer atau KM.31 kawasan Perkebunan sawit PT. Ledo Lestari Remmond dan Daryl bertemu dengan Jeky dan Supianto yang telah menunggu. Kemudian Jeky membonceng Daryl membawa 2 (dua) buah tas yang berisikan narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter MX King warna hitam Cyan tanpa nomor Polisi dan Supianto membonceng Remmond dengan menggunakan sepeda motor merk Zupiter Z warna biru tanpa Nomor Polisi pergi ke KM.40 untuk bertemu dengan BENNY yang rencana selanjutnya Benny akan mengantar Remmond dan Daryl ke daerah Seluas untuk naik taksi ke Pontianak menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Pak DE. Ketika sampai di KM. 40, pada saat Daryl akan memindahkan 2 (dua) buas tas yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih Nomor Polisi KB 1347 KD yang dibawa oleh Benny, datang anggota TNI Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis shabu dari Malaysia ke Indonesia langsung mengamankan Daryl, Remmond, Jeky, Benny dan Supianto.”jelas Arifin Arsyad lagi.
Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan, anggota TNI menemukan 20 (dua puluh) paket plastik merah bertuliskan merk Guanyingwang warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya anggota TNI membawa Daryl, Remmond, Jeky, Benny dan Supianto beserta barang bukti ke Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura untuk diserahkan kepada BNNP Kalbar.” Pungkasnya."jurnalis:Budiman.MB
(Sumber:Rinto)