Ketapang,Kalbar MitraBhayangkara.my.id - A.rahman anggota Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK-RI) Korwil Kalimantan Barat mengatakan kepada wartawan pada Rabu 22 Januari 2025 melalu whatsapp, Tidak terbayarkannya sebanyak 266 paket proyek pembangunan di Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang,lantaran disebabkan adanya dugaan unsur kelalaian dari pihak BPKAD Kabupaten Ketapang dalam penerbitan SP2D yang disampaikan kepada pihak Bank Kalbar pada 31/12/2024 yang lalu.
Sehingga SP2D itu dikembalikan oleh pihak bank kalbar kepada pihak BPKAD Ketapang.
A.rahman menambahkan bahwa yang menyebabkan timbulnya sebab dan akibat terjadinya gagal pencairan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak kontraktor senilai puluhan milyar rupiah.
Menurut A.rahman Terkait dengan hal itu tidak ada alasan untuk dapat dicairkan karena tidak adanya memiliki dasar hukum yang mengatur tentang SP2D Tahun 2024 di cairkan pada tahun 2025 dikarenakan sudah lewat tahun anggaran .
Bisa dilakukan pencairan dengan cara menempuh mekanisme sesuai dengan yuridis hukum yang berlaku dengan cara 266 paket tersebut harus masukan dalam piutang daerah serta dilakukan dalam pembahasan RAB APBDP Tahun 2025 serta menggunakan SP2D Tahun 2025.
Jika itu ada pihak- pihak yang memaksakan kehendaknya dan terjadi pencairan sebelum melalui pembahasan dalan RAB APBDP tahun 2025 sudah jelas bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku sehingga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Karena 266 paket tersebut sudah selesai 100 % sesuai kontrak Tahun 2024, bukan merupakan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran. Maka diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar segera mekakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pihak yang terkait dengan gagalnya pencairan itu. Guna untuk mengamankan agar tidak terjadinya kebocoran uang negara.
Red