Medan, MitraBhayangkara.my.id - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Media Revolusi sebagai pemohon dan Pemerintah Desa Ujung Teran sebagai termohon pada 8 Januari 2025. Namun, pihak termohon tidak menghadiri persidangan.
Tuntutan Transparansi dan Hak Akses Informasi
Perkara ini terdaftar dalam register Komisi Informasi dengan nomor 57/KIP-SU/S/XII/2024 dan dipimpin oleh tiga komisioner KIP Sumut. Kuasa dari pemohon hadir dalam persidangan, yakni Insan Banurea, Kepala Biro Media RevolusiNews, dan Jambri M. Padang, jurnalis Media RevolusiNews untuk wilayah kerja Kabupaten Dairi.
Insan Banurea menjelaskan bahwa agenda sidang ini masih berada pada tahap pemeriksaan awal. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. “Ini adalah langkah konkret media dalam memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak asasi manusia,” ujar Insan.
Lebih lanjut, Insan menyoroti pentingnya transparansi di pemerintahan desa untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik. “Keterbukaan informasi adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan membuka akses informasi kepada masyarakat, kita dapat mengawasi penggunaan anggaran sehingga praktik korupsi dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.
Komitmen Media RevolusiNews dan Tanda Tanya Besar
Media RevolusiNews menegaskan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi di Kabupaten Dairi. Insan juga mengimbau seluruh pihak, terutama pemerintah desa, untuk mematuhi aturan keterbukaan informasi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Mangkirnya Pemerintah Desa Ujung Teran dalam sidang perdana ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen mereka terhadap transparansi. Media RevolusiNews berjanji untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Pewarta : Baslan Naibaho