Modus Penyalahgunaan Barcode MyPertamina dan Modifikasi Tangki Mobil untuk Beli BBM Subsidi Terkuak di Banyumas


Banyumas, MitraBhayangkara.my.id - Praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina dan modifikasi tangki mobil untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar terbongkar di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

 

Maruly, praktisi hukum dan pemerhati peraturan pemerintah, menuding adanya modus dan dugaan kerjasama antara pelaku pelanggar UU Migas dengan pengusaha SPBU. (29/01)

 

"Membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan menggunakan beberapa plat nomor dan barcode yang berbeda-beda, pelaku melakukan pengisian berkali-kali menggunakan mobil yang sama. Bahkan, pihak operator SPBU mengetahui kendaraan yang biasa bermain dengan menggunakan Barcode saja," ujar Maruly.

 


Maruly juga mengemukakan bahwa modifikasi tangki mobil juga dilakukan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar. "Yang seharusnya rata-rata mobil minibus hanya bisa menampung maksimal 40 liter, namun berkat hasil modifikasi tangki, ia bisa mengumpulkan sebanyak 1.350 liter dalam kurun waktu satu minggu," ungkapnya.

 

Maruly menyampaikan bahwa perbuatan pelaku tersebut sudah diawali dengan niat yang salah, mulai dari memodifikasi tangki mobil, kemudian mengganti plat nomor kendaraan, dan menyalahgunakan barcode untuk memudahkan pembelian BBM subsidi.

 

Tim wartawan melakukan pantauan di SPBU 4453134, Gn. Tugel, di Jalan Gn.Tugel Pengalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, dan menemukan kejanggalan dalam pelayanan saat pengisian BBM jenis Solar.

 

"Terlihat adanya beberapa kendaraan bermacam-macam jenis antara lain adanya kendaraan jenis L 300 nomor polisi F 1201 YK mengisi BBM jenis Solar dengan menggunakan Barcode dengan nomor G 1475 GR," ungkap Maruly.

 

"Tim meminta bukti pembelian BBM dalam bentuk print out atau kertas struk pembelian. Tidak lama kemudian, masuk kembali kendaraan L 300 dengan nomor polisi Z 8014 WQ, yang diketahui sebelumnya sudah masuk dan mengisi BBM," lanjut Maruly.

 



Tim wartawan mengkonfirmasi adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM jenis Solar kepada pengurus SPBU 4453134, Gn. Tugel, di Jalan Gn.Tugel Pengalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

 

Bapak Pandu dan Bapak Edi, yang mengaku sebagai admin di kantor SPBU, mencoba menutupi kebenaran dengan mengatakan bahwa mereka sudah memerintahkan operator SPBU agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasi Pelaksanaan.

 

"Ini merupakan praktik ilegal yang membuat individu atau perorangan meraup keuntungan, namun menimbulkan kerugian untuk negara karena perbuatannya," tegas Maruly.

 

Maruly menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana hukuman paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

"Sementara pihak SPBU yang diduga kerjasama dengan para pelaku akan kami buatkan laporannya disertai bukti-bukti otentik sebagai dasar pelaporan pelanggaran peraturan migas kepada pihak Patra Niaga," tutup Maruly.

 

(Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1