Kayong Utara,MitraBhayangkara.my.id - Kepemerintahan Kabupaten Kayong Utara pada masa lima tahun telah berlalu gagal tidak berhasil membangun,hal tersebut dikatakan oleh dua tokoh pemuka Masyarakat Kayong Utara saat di sambangi awak Media pada hari Senin 30 Desember 2024 saat hendak ingin berkoordinasi ke Kantor Dinas Pertanian dan polres Kayong Utara.
Tujuannya adalah membahas tentang adanya dugaan alih fungsi lahan LP2B yang ditanami Kelapa Sawit oleh salah satu petinggi Perusahaan Kelapa sawit di Kayong Utara.
Sambil menunggu respon untuk menghadap dua tokoh Kayong Utara ini,yang selalu lantang mengkritik membangun Pemerintah Daerah.
Dikatakan Harto Haz bahwa,"Dalam suatu kegiatan pembangunan tentunya melewati proses dan mekanismenya,dan setiap pelaksanaan pembangunan ada yang namanya fungsi pengawasan, yaitu Anggota Legislatif (DPRD),pengawasan inilah sebagai alat vital kesuksesan pembangunan di suatu daerah,sebab ada kelemahan apabila menyangkut permasalahan kerugiaan negara tentunya ada prosesnya yaitu Hukum,jika saya cermati dan saya lihat kejadiaan dan kejanggalan -kejanggalan semuanya hanyalah dibikin suatu serimonial saja oleh oknum/instansi yg bersangkutan.
Sebagai contoh : pembangunan saluran dan pintu klip yang diperuntukan persawahan mengunakan anggaran Negara yang cukup besar,akan tetapi pembangunan tersebut tidak adanya asas manfaat, pembangunan ini hanyalah bisa di mentahkan oleh cukong-cukong yang punya modal di tananami semuanya dengan tananaman Kelapa Sawit.dengan mudahnya salah satu instansi mengatakan belum tau lahan tersebut di tanami sawit,dan dipihak pengawasan sibuk dengan urusan lain tidak menghiraukan apa yang terjadi dan menyalahi.
Dengan santainya saja berkata itukan sama juga sawit itu kebun juga,karena apa bahasa tersebut tidak di lakukan penyelidikan pihak yang menanda tangani atau menyetujui terbitnya Surat Keputusan (SK) menteri lingkungan hidup dan menteri kehutanan nomor.SK.609/menlhk.sekjen/2015.menurut saya banyak nya instansi yang punya kepentingan.seperti dinas pertaniaan,dinas perhubungan,kehutanan dan lingkungan hidup (LH).juga tata ruang,Bapeda.yang punya peran di Kabupaten Kayong Utara beberapa instansi ini menurut saya hanya punya kepentingan lokal bukan untuk panggilan jiwa membangun untuk itulah saya perhatikan pada tahun 2024 yang sudah berganti tahun saya cermati Kabupaten Kayong Utara gagal.dan saya sebagai putra daerah Kayong Utara berharap semoga tahun 2025 ini apa yang namanya Asta cita Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto bisa merubah minset oknum yang nakal bisa dengan cara penegakan hukum tidak pilih atau tanjam dibawah tumpul di atas khususnya kabupaten kayong utara", ujar pak Lang To.
Disampaikan pak Long Derani Atau Abdul Rani pemuka masyarakat juga sebagai Ketua Forum Pengawal Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU) menegaskan bahwa," lahan LP2B dan Cangar Budaya yang ada di wilayah Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 30 Desember 2024 bahwa lahan Proyek Pertanian ( LP2B) yg berlokasi di desa matan jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK 609/Menlhk Setjen/2015 tertanggal 8 Desember 2015 seluas 2614 Ha tidak di perbolehkan di buatkan SKT oleh kepala desa sama halnya seperti Restan kawasan Transmigrasi.tutup Pak Long Derani.
(Aspandi)