DPP Legatisi Desak Pemkot Pontianak Koordinasi ke BPKP,Audit Restrebusi Pengelolaan Lahan Pasar Terminal Nipah Kuning,diduga ada Permupakatan Jahat Serta Pembiaran


 Pontianak,Kalbar Mitra Bhayangkara.my.id   DPP legatisi mendesak pemerintah kota pontianak audit retrebusi pengelolaan lahan pasar terminal Nipah Kuning.

Tim DPP Legatisi mendatangi PJ walikota Pontianak pada hari  kamis 30/1/2025    terkait laporan surat nomor:042/DPP Legatisi/VIII/2022 Perihal tindak lanjut surat perintah eksekusi pembongkaran bangunan ruko dan kios dari dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan perumahan tgl 13 juni tahun 2013,dengan surat nomor: 640/2420/D/CKTRP.E/2013,perihal surat perintah bongkar 1.

Untuk mempollow'up dan menindaklanjuti surat yang sudah masuk tahun 2022 itu,ternyata surat yang dikirimkan  setelah dicek di komputer sudah dinaikan oleh bagian umum Setda kota Pontianak dan telah diterima oleh walikota Pontianak saat itu Ir.Edi Rusdi Kamtono,surat dari DPP Legatisi itu tidak diproses dan tertahan dimeja walikota,tidak ditindak lanjuti,alias dipeti eskan,surat dipeti'eskan dianggap melakukan permupakatan jahat dapat kenakan pasal 88 KUHP.

Saat diwawancarai oleh awak media dicafe K2,jalan pancasila kecamatan Pontianak kota,Ketua Umum DPP Legatisi Akhyani BA angkat bicara,terkait aset pemerintah kota pontianak lahan terminal Nipah kuning,hingga sekarang belum ada penyelesaiannya berkaitan retribusi pengelolaan lahan terminal Nipah kuning yang dikelola secara ilegal oleh oknum ketum lembaga LSM,inisial bhndn Abdlh,padahal lahan terminal Nipah kuning itu sudah jelas aset milik pemerintah kota pontianak,karena sudah bersertifikat 5000 meter dan yang satu lagi lahan tersebut SKT nya sudah di ajukan pengukuran ke ATR/BPN kota pontianak,hanya menunggu proses sertifikatnya terbit,nah ini sangat jelas jumlah keseluruhan aset Pemkot total nya10.000 meter kalau dihitung  jumlah semuanya dari 2 sertifikat yang telah dimiliki Pemkot Pontianak,Ungkapnya.

Penggelapan Uang retribusi pengelolaan lahan pasar terminal Nipah kuning,jelas merugikan pemerintah kota pontianak dapat dijerat dengan pasal 20 Undang-undang nomor:31 tahun 1999 Jo Undang-Undang  nomor: 20 tahun 2001,tentang konspirasi tindak pidana korupsi bangunan kios liar,penyerobotan lahan tanpa ijin pemilik/penyerobotan tanah dapat dikenakan pasal 385 KUHP dan pasal 2 No: 51/Prp/ 1960.

Ketum DPP Legatisi Akhyani BA mendesak pemerintah kota pontianak segera melakukan koordinasi dengan BPKP untuk dilakukan audit Retribusi penggunaan lahan pasar terminal Nipah kuning yang sudah dipakai,dikelola sejak tahun 2000 an sampai dengan saat ini tahun 2025,tegasnya.


Akhyani BA
mempertanyakan atas dasar apa  lahan aset Pemkot itu dibangun Ruko permanen dan kios -kios serta dikelola oleh oknum ketum LSM,juga mengatas namakan koprasi ? karena masalah ini sudah cukup lama kejadiannya,hal tersebut diduga ada unsur permupakatan jahat serta pembiaran dari pejabat Pemkot yang telah lalu cetusnya.

ia mengatakan menolak apabila ada kerja sama Pemkot dan KKPI terkait pengelolaan pasar terminal Nipah kuning dikarenakan tidak ada kaitannya koprasi nelayan dengan Pemkot,alangkah baiknya lahan itu dikelola  langsung oleh Pemkot melalui dinas perdagangan dan retribusinya langsung masuk kekas daerah kota pontianak ujarnya.

Sekretaris Daerah kota Pontianak Ir.Amirullah M.A,saat dikonfirmasi oleh awak media diruang      kerjanya menyatakan, membenarkan bahwa aset berupa lahan terminal Nipah kuning itu ada sertifikat serta dibagian depan ada SKTnya dan saat ini sudah diajukan permohonan pengukuran oleh bagian aset BKD kota pontianak,sekarang sudah diukur oleh petugas ATR/BPN kota pontianak katanya.

Diminta tanggapannya oleh awak media terkait kerjasama pengelolaan lahan pasar terminal Nipah kuning antara Pemkot dengan KKPI yang tayang dan beredar di beberapa media online,ia membantah itu tidak benar,tentang hal ini Pemkot Pontianak melalui bapak                 PJ walikota pontianak berinisiatif mengundang saudara inisial bhndn abdlh kekantor walikota Pontianak baru-baru ini dalam rangka membuat kesepakatan pernyataan mendukung Pemkot mengamankan aset dan mengajukan proses sertifikat,yang ditanda tangani bermaterai Rp10.000.oleh saudara inisial bhndn abdlh dan sekarang prosesnya sedang berjalan ungkapnya.

Ditempat terpisah wakil ketua DPRD kota Pontianak Agus Sugianto,SH.Saat bincang-bincang bersama awak media dikantornya baru-baru ini,membahas terkait lahan aset Pemkot terminal nipah kuning,ia mengutarakan bahwa masalah ini harus menjadi atensi DPRD kota Pontianak bersama eksekutif,karena hal ini berkaitan aset yang tidak menghasilkan PAD bagi pemerintah kota Pontianak segera kita evaluasi,bila perlu kami bahas dalam rapat dengan  pemerintah kota pontianak tegasnya.

Agus Sugianto mengatakan bahwa masalah aset Pemkot Pontianak lahan terminal Nipah kuning ini sudah lama tak ter'urus dengan baik,kami DPRD kota pontianak mendukung langkah dan tindakan pemerintah kota pontianak untuk menertibkan lahan aset Pemkot bila perlu di bongkar bangunan ruko permanen dan kios-kios yang ada di atas lahan tersebut,kami DPRD kota Pontianak siap menganggarkan biaya pembangunan ruko permanen dan    kios-kios untuk pedagang,tujuannya dengan manajemen pengelolaan yang baik maka dapat menghasilkan PAD ujarnya.

Senada dengan Agus Sugianto,anggota DPRD kota Pontianak komisi II,Edy zaidar,SE mengatakan kami siap melakukan kunjungan kerja,meninjau kelapangan untuk melihat keadaan aset lahan pasar terminal Nipah kuning,apa bila ada hal-hal yang kurang baik tentang pengelolaannya kami Akan undang rapat pemkot pontianak,untuk membahas  kelanjutan penanganannya,kami harapkan hal ini dapat di bahas bersama eksekutif  untuk pembangunan lahan pasar terminal Nipah kuning,bila perlu DPRD kota pontianak siap menganggarkan dalam APBD kota pontianak,timpalnya mengahiri pembicaraan.

Penulis : Aspandi

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1