Akun Facebook Ian Girsang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Baslan Naibaho Siap Tempuh Jalur Hukum


Dairi, MitraBhayangkara.my.id - Akun Facebook bernama Ian Girsang, tengah menjadi sorotan karena diduga melecehkan profesi wartawan melalui komentar di media sosial. Komentar tersebut terkait dengan pemberitaan mengenai surat laporan Baslan Naibaho. Dalam unggahannya, Ian Girsang menuliskan komentar melecehkan wartawan dengan kata-kata kotor, seperti "makanya kalau jadi wartawan jangan jadi pemeras, k***ol jangan kau maafkan media mu jadi ajar salah orang kau melawan babi."


Kecaman Luas dan Ancaman Hukum

Penghinaan ini mendapat kecaman luas, tidak hanya dari wartawan online, tetapi juga dari berbagai pihak yang menganggap ucapan Ian Girsang tersebut mencoreng reputasi profesi wartawan atau jurnalis yang bertugas untuk menyampaikan informasi akurat dan berkualitas kepada publik. Wartawan mengatakan bahwa komentar seperti ini tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga mengabaikan pemahaman yang salah di masyarakat.

Wartawan media mengungkapkan fakta dan menyampaikan informasi yang dapat dipercaya. Wartawan sangat kesal dengan sikap Ian Girsang dan siap membuat langkah hukum yang diperlukan. Baslan Naibaho, wartawan yang menjadi sasaran penghinaan, menyatakan bahwa tindakan Ian Girsang melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dapat dijatuhkan hukuman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta.

Prinsip Jurnalistik dan Hak Jawab

Baslan Naibaho menyampaikan bahwa tindakan ini juga menunjukkan ketidaktahuan Ian Girsang terhadap prinsip-prinsip dalam dunia jurnalistik. Wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang menuntut kebenaran dan integritas berita. Wartawan selalu menulis berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan apabila ada hal-hal yang perlu diinformasikan, wartawan wajib melakukan klarifikasi dengan pihak terkait. Jika sumber tidak merespon dalam waktu yang wajar, berita tetap bisa dipublikasikan, tetapi dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab dalam waktu yang wajar.

Dukungan dan Perhatian Publik

Baslan Naibaho menegaskan bahwa profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan, tetapi profesi yang memiliki peran penting dalam demokrasi dan kehidupan bangsa. Wartawan memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Sejak munculnya komentar ini, banyak kalangan mendukung langkah Baslan Naibaho dalam menyampaikan kasus ini kepada penegak hukum. Tindakan ini harus menjadi sorotan publik, dan profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi.

Latar Belakang Ian Girsang

Beberapa pengamat media sosial yang mengikuti perkembangan kasus ini menyebutkan bahwa Ian Girsang merupakan pemain ilegal "longin" (penambangan emas) dan merusak lingkungan hutan negara RI di Desa Barisan Nauli Sindoro, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Baslan Naibaho melaporkan dugaan keterlibatan Ian Girsang dalam kegiatan ilegal tersebut, dan hingga saat ini, kasus tersebut masih berjalan. Diduga ada oknum polisi yang melindungi Ian Girsang.

Ancaman Pidana dan Dampak Negatif

Ancaman penghinaan dalam komentar di media sosial bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Jika terbukti bersalah, tindakan ini dapat berujung pada proses hukum yang tidak hanya merugikan Ian Girsang, tetapi juga memberikan dampak negatif bagi profesi wartawan secara keseluruhan.

Pewarta : Redaksi

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1