Pakpak Bharat, MitraBhayangkara.my.id - Aduan Tulut B. terhadap PEMDES Sitellu Tari Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat terkait dengan adanya dugaan penggusuran atas dirinya dan keluarganya ditanggapi oleh pemerintah setempat Desa Maholida, Kabupaten Pakpak Bharat. Mediasi berhasil dilakukan, dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kronologi Permasalahan dan Aduan Warga
Tulut B. mengatakan bahwa lahannya diukur oleh pihak M.B. dan menurutnya, proses penyerahan tanah tersebut sudah selesai dan diselesaikan secara adat istiadat Pakpak, yakni dengan memberikan kepada Empung Mandobo berupa adat tanah, yaitu uang tiga ratus, ayam jago, dan ules sebagai bukti bahwa pihaknya sudah berhak mutlak atas tanah yang dimilikinya. Hal ini diserahkan pada tahun 1961 hingga saat ini.
"Kok hari ini terjadi seperti ini, dan kami adalah bagian dari keluarga mereka juga, dan kami sudah berulangkali membangun komunikasi dengan pihak M.B. untuk duduk bersama secara kekeluargaan, namun hasil kesepakatan itu kembali mentah," ujar Tulut B.
Ia kemudian membuat aduan kepada pemerintah setempat agar kiranya dibuat mediasi untuk penyelesaian. "Selain dari program pemerintahan, PEMDES juga berhak untuk mediasi bila ada ketidaknyamanan di Desa yang dipimpinnya," tambahnya.
Pemerintah setempat berhasil memediasi hingga sampai kepada tahap penyelesaian, walaupun pihak dari M.B. sempat memberi bantahan dengan mengatakan bahwa Dumas yang dibuat Tulut B. merupakan pencemaran nama baik. Namun, menurut Tulut B., ucapan dari pihak M.B. merupakan suatu keanehan.
Tulut mengapresiasi atas kesediaan pemerintah setempat dan dengan hadirnya kepolisian Pakpak Bharat, yakni Pak Togatorop yang menjadi juru mediasi di kantor desa tersebut pada tanggal 24/01/2025.
Akhir dari keputusan mediasi tersebut adalah dengan membuat surat kesepakatan sesuai hasil kesepakatan perselisihan pihak Maringan Berutu dan Tulut B. terkait permasalahan yang terletak di Desa Pantekken Desa Maholida yang dilakukan pada hari Jumat, 24/01/2025.
Poin kesepakatan tersebut adalah menyelesaikan masalah setelah menghadirkan Nursani Banurea, yakni adik perempuan dari Tulut B., dan tidak ada lagi gugat menggugat di lokasi perselisihan antara Maringan B. dan Tulut B. setelah ada penyelesaian sengketa. Hal ini diucakan oleh Pak Togatorop dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Tulut B. mengharapkan agar hal ini tidak terjadi lagi terhadap dirinya dan warga setempat. Ia juga berharap kepada pemangku hak Ulayat agar menjaga norma-norma adat istiadat Pakpak yang telah disepakati dan sesuai aturan adat istiadat. "Merupakan suatu keanehan bila hal ini tidak sama-sama menjaganya," ujarnya.
Pewarta : Baslan Naibaho-TIM