Sidang Lapangan Gugatan Tapal Batas MHAD di Medan Berjalan Aman, Majelis Hakim Protes Ketidakhadiran Camat

Post ADS 1


MitraBhayangkara.my.id - Medan - Agenda sidang lapangan yang sudah masuk pada tahap pemeriksaan tempat tentang penjelasan tapal batas merupakan pemberian saksi saksi oleh Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) Pusat Sumatera Utara kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam Surat Gugatan MHAD No.411/Pdt.G/2024/PN.MDN terlihat berjalan aman dan sukses kendati Majelis Hakim PN Medan sempat protes karena tidak dihadiri oleh Camat Medan Deli Indra Utama S. STP M.Si namun dikuasakan kepada Kabag didampingi Kepling 16 Hariadi. Rabu 4/12/2024.


Peri Jonatan Tarigan, SH didampingi partner hukumnya lain nya sebagai kuasa hukum MHAD dalam konferensi pers nya dilokasi salah satu rumah warga yang merupakan masyarakat MHAD di jalan Mangaan VII Lingkungan XVI Lorong Jaya Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan menjelaskan, agenda yang menghadirkan saksi-saksi yang sudah kita persiapkan dalam sidang lapangan hari ini adalah tahap awal yang selanjutnya dalam proses hukum yang kita gugat. Dimana tahap berikut yaitu pada Kamis 12 Desember mendatang mereka (PT.KIM) pihak tergugat kembali untuk melakukan sidang lapangan juga untuk menghadirkan saksi nya, selanjutnya setelah melewati tahap yang sampai 4 proses tahapan persidangan barulah nantinya para Majelis Hakim membuat kesimpulan yaitu sidang putusan.


"Dalam hal ini saya Peri Jonatan Tarigan berharap dan juga harapan Masyarakat Hukum Adat Deli, marilah kita semua sama-sama berDoa dan berjuang dan mendapatkan hasil yang baik dalam gugatan kita di Pengadilan Negeri Medan saat ini yang masih harus kita tunggu tahapan proses nya. Tadi kita sudah dengarkan bersama, dalam persidangan sempat terdengar apakah itu isu-isu katanya tembok yang sudah dipasang oleh pihak PT.KIM boleh kita buka. Maka saya jelaskan sebenarnya hal ini bukan pada pokok Materi tetapi menyangkut kemanusiaan." Jelasnya


Terkait tembok yang di pasang oleh pihak tergugat (PT.KIM) yang menjadikan masyarakat tidak lagi memiliki pintu masuk kedalam, Majelis Hakim PN tadi sudah menyampaikan langsung ke pihak PT.KIM agar sebelum nya kita Konfirmasi dulu, "bilang aja kami buka tembok ini untuk Akses jalan, karena tadi sudah kami sampaikan ke Majelis." Pungkasnya.

Pewarta: Junianto Marbun
Post ADS 1

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Mazilah Minta PN Medan Tunda Eksekusi, Pengacara Muhammad Nur Azaddin Laporkan Dugaan Pemalsuan Grant Sultan Ke Poldasu | Setelah Viral Berita Oknum Polisi Di Media Sosial, Sang Istri Yang Mengakui Dirinya Terkenal Di Poldasu Tidak Terima Dan Datangi Kantor Perwakilan Media Online Dengan Nada Marah - marah Melampiaskan Emosinya. | Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Mengganggu Kamtibmas Dunia Usaha | Pick Up Pengangkut Tabung Gas Terbalik di Depan Cimory, Lalin Sempat Macet | Polsek Perdagangan Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu 8,18 Gram Diamankan | Gawat Pulau Pengeke Pindah Ke Kepri, LSM FAAM Tuntut Pejabat Yang Terlibat Atas lepasnya Pulau Pengeke | PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah | Soal Sengketa Lahan, Pemilik Lahan Lakukan Perlawanan (Derden Verzet) | Bung Agus Salim Pimpin PUK K. SPSI-F.SPTI Tegal Sari Mandala I: Simbol Pembaruan dan Kekuatan Akar Rumput | Diduga Korban Pemecatan Rekayasa, dr. Bilmar Sidabutar Tempuh Jalur Hukum: SKP Palsu Masuk Uji Forensik Polda Sumut | mas tamvan