|
Foto : Google |
MitraBhayangkara.my.id, Dairi
- Komisi Informasi Publik (KIP), baik pusat maupun provinsi, perlu lebih giat mensosialisasikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kendati sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan peraturan terkait, banyak badan publik yang masih belum memahami mekanisme aturan tersebut, termasuk Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi.Redaksi Media Revolusi sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi pada 7 Oktober 2024. Namun, hingga lebih dari 12 hari kerja, tidak ada tanggapan yang diberikan. Berdasarkan aturan yang berlaku, Redaksi kemudian melayangkan surat keberatan pada 1 November 2024 karena tidak adanya jawaban. Meski demikian, hingga 30 hari kerja berlalu, surat keberatan tersebut juga tidak mendapat respons.
Menindaklanjuti hal ini, Redaksi Media Revolusi mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Publik No. 01 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Anehnya, pada tanggal 24 Desember 2024, Redaksi baru menerima surat tanggapan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi. Surat bertanggal 24 Desember 2024 itu ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting, S.Sos.
Situasi ini mencerminkan lemahnya pemahaman pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi terhadap aturan informasi publik. Oleh karena itu, Komisi Informasi Publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi terkait hak masyarakat atas informasi agar tidak terjadi pembatasan hak rakyat secara tidak langsung.
"Ini adalah contoh nyata bagaimana badan publik mengabaikan hak masyarakat atas informasi," ujar Redaktur Pelaksana Media Revolusi, [Nama Redaktur Pelaksana]. "Kami berharap KIP dapat menindak tegas Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi agar ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran terhadap hak informasi publik."
Pewarta: Baslan