MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Pembangunan parit sepanjang 125 meter di Desa Simartugan, Dusun V, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, diduga menjadi proyek siluman. Pasalnya, proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara tersebut tidak memiliki papan nama proyek, yang seharusnya menjadi informasi publik.
Ketiadaan papan nama proyek ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akses informasi bagi masyarakat setempat. Seorang pekerja di lokasi proyek yang dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan parit tersebut sudah berjalan selama dua minggu, namun hingga saat ini belum ada pemasangan papan proyek.
"Proyek ini sudah berjalan dua minggu, tapi papan proyeknya belum ada," ujar pekerja berinisial Simbolon, bersama lima orang pekerja lainnya yang dipekerjakan oleh oknum kepala desa, A. Haloho.
Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD:
- UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
- (Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Warga setempat yang sering melintasi jalan di sekitar lokasi proyek juga mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek tersebut.
Saat dihubungi, oknum aparat desa R. Bintang mengatakan bahwa ada pengaspalan di bulan September 2024, yang katanya satu paket. Namun, ia tidak mengetahui sumber dana dan total anggaran proyek tersebut.
Ketiadaan papan proyek dan minimnya transparansi dalam proyek ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dana anggaran.
Pewarta: Baslan Naibaho