Misteri 470 Kg Besi Hilang: Kapolsek Semampir Dipertanyakan, Pengamat Hukum Minta Bukti Nyata!


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Kasus pencurian 470 kg lempengan plat besi di kawasan jalan Bolodewo Surabaya tengah menjadi sorotan publik. Pernyataan Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo, yang menyebut pelaku berinisial FA (24) telah mencuri besi tersebut, dipertanyakan oleh Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono S.H., M.H.

Didi, yang juga seorang kandidat Doktor Hukum, mempertanyakan keberadaan 470 kg besi yang disebut dicuri dan menuntut bukti nyata dari pihak kepolisian. "Kok berdasarkan laporan pelapor, barang buktinya mana?" tanya Didi dengan nada tegas pada Minggu (1/12).

Ia mempertanyakan logika hukum penyidik Polsek Semampir yang menyatakan pelaku mencuri besi seberat 470 kg. "Dalam penyidikan pasti akan ditanya, besi ini kamu jual kemana?, kesiapa?, kapan?, dengan harga berapa?. Ini pertanyaan dasar seorang penyidik," ujar Didi.

Didi juga mempertanyakan dasar hukum penangkapan dan penahanan pelaku jika memang hanya mencuri besi seberat 3 kg seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya. "Jika memang pencurian hanya sebesar 3 kg, semestinya Polsek Semampir tidak menahan pelaku," tegasnya.

Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo, dalam konfirmasinya, menyatakan bahwa berat besi 470 kg merupakan total dari beberapa kali aksi pencurian yang dilakukan FA. Ia juga menyebutkan bahwa FA adalah seorang residivis pencurian yang pernah divonis 1 tahun penjara pada tahun 2022.

Namun, hingga saat ini, Kapolsek Semampir belum secara tegas menerangkan keberadaan penadah dari pencurian besi tersebut. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin satu orang bisa mencuri besi seberat 470 kg sendirian? Apakah pelaku memiliki kaki tangan? Ke mana besi itu dijual? Pertanyaan-pertanyaan ini diharapkan akan terjawab dalam persidangan mendatang.

Kasus ini menyoroti pentingnya bukti nyata dalam proses hukum. Didi Sungkono menegaskan, "Dalam hukum pidana, hakim akan berpedoman dengan alat bukti yang ada, bukan dari pengakuan terdakwa atau pelapor."

Publik menantikan kejelasan dari pihak kepolisian terkait kasus ini, termasuk keberadaan 470 kg besi yang hilang dan peran penadah dalam kasus tersebut.

(Pewarta: Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1