MitraBhayangkara.my.id, Medan - Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan pipa paralon dan jaring jala beralamat di jalan KL Yos Sudarso KM 10 Mabar Kecamatan Medan Deli kini tak luput menjadi perbincangan dan rasa pilu dicampur kekecewaan di tengah-tengah para Eks buruh yang sudah di PHK beberapa waktu lalu.
Kekecewaan ini mendorong beberapa Eks pekerja PT United Rope untuk melaporkan perusahaan ke LSM di Kecamatan Medan Deli dengan harapan agar tunjangan hak kerja yang sudah diberikan perusahaan setelah di PHK untuk ditinjau kembali.
Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut, Eks karyawan yang di PHK menyampaikan keterangan tertulis kepada Forum wartawan Kawasan Industri Modern (Forwakim) bahwa mereka menduga adanya manipulasi dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan.
“Bahwa di akhir masa kerja kami sudah menjelang memasuki masa pensiun di perusahaan PT United Rope, adanya terindikasi Manipulasi didalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kami. Dengan cara berusaha mengubah yang seharusnya hak Pensiun yang kami dapatkan, menjadi hak PHK yang di lakukan perusahaan melalui perwakilannya dengan cara yaitu mengambil delik kesalahan dimana tidak relevan menurut ketentuan seperti halnya.
a. Mengambil air minum
b. Hendak ke kamar mandi
c. Dan banyak alasan alasan lainya,” ungkap beberapa Eks karyawan.
a. Mengambil air minum
b. Hendak ke kamar mandi
c. Dan banyak alasan alasan lainya,” ungkap beberapa Eks karyawan.
Mereka juga menambahkan bahwa di akhir masa kerja mereka, perusahaan melalui perwakilannya menyuruh mereka untuk mengambil anggaran BPJS Jaminan Hari Tua JHT yang diurus melalui perwakilan Perusahaan.
"Perwakilan perusahaan mengatakan bahwa ini sudah menjadi aturan, dan apabila anggaran BPJS JHT tersebut cair maka Pekerja harus membayar uang dengan modus uang terima kasih senilai 2.000.000.- (Dua juta Rupiah) per orangnya. Setelah selesai pencairan tersebut, selanjutnya Perusahaan melalui perwakilannya melakukan pendaftaran ulang kembali ke BPJS JHT," tambah Eks pekerja.
Sementara Perusahaan PT United Rope melalui Personalia ANP Sihombing saat dikonfirmasi Awak media menerangkan bahwa hal ini tidak benar adanya, terkait BPJS juga ya sangat berbahaya bangv kalau di lakukan seperti itu, sebab kalau terjadi kecelakaan pastinya kita di rugikan
dan saya bisa menuntut ni bang kalau mereka berbohong,"ucapnya serambi mengeluarkan nada keras bak sebagai pakar hukum saat kita jumpai diruang kerjanya.
dan saya bisa menuntut ni bang kalau mereka berbohong,"ucapnya serambi mengeluarkan nada keras bak sebagai pakar hukum saat kita jumpai diruang kerjanya.
Disisi yang sama Ketua FORWAKIM yang juga sebagai Pemerhati Buruh di Serikat Pekerja Muslim Indonesia (SPMI) khususnya di Wilayah Sumut, Ridwansyah Lubis yang sering di sapa Iwan Lubis saat di konfirmasi dalam komentarnya terkait atas kejadian menyangkut Pekerja Buruh industri ini, menyayangkan apabila hal ini benar terjadi, sebab di tengah tengah Pemerintah Republik Indonesia ini lagi fokus dalam membangkit kan Perekonomian Masyarakat dan kesejahteraan Pekerja Buruh, maka demi mendukung Program Pemerintah tersebut kita akan terus menyorotinya dan apa bila indikasi tersebut benar adanya maka Forwakim akan segera menyurati pihak Kementrian Tenaga kerja terkait permasalahan ini, agar dugaan hal serupa tidak di alami oleh pekerja Buruh lainnya.
Disisi terpisah saat Disnaker Kota Medan melalui Petugas bidang konsultasi, Marisi Sinaga menerangkan, Konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan aja pak ucapnya melalui WhatsApp pribadinya seperti dirasa tidak ada kaitannya ke Disnaker Kota medan.
Dan melalui Staf BPJS Kota Medan yang mana sebelumnya tak mau pernyataannya dimuat kedalam berita "Ini jangan dimuatkan kedalam berita menjelaskan
untuk hal ini saya gak bisa memberikan, Karena harus dari kepala kantor cabang. Tapi pada dasarnya JHT dari BPJS Ketenagakerjaan itu murni hak para pekerja. Untuk pengklaiman JHT tidak perlu diwakilkan siapapun pak, setiap pekerja yg sudah berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun bisa mengajukan klaim secara langsung. Nah itu pak, kalau tidak ada berkas surat kuasanya, tidak bisa diwakilkan pak. Dan intinya dari kami tidak ada biaya sedikitpun untuk melakukan klaim JHT pak." Pungkasnya.
untuk hal ini saya gak bisa memberikan, Karena harus dari kepala kantor cabang. Tapi pada dasarnya JHT dari BPJS Ketenagakerjaan itu murni hak para pekerja. Untuk pengklaiman JHT tidak perlu diwakilkan siapapun pak, setiap pekerja yg sudah berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun bisa mengajukan klaim secara langsung. Nah itu pak, kalau tidak ada berkas surat kuasanya, tidak bisa diwakilkan pak. Dan intinya dari kami tidak ada biaya sedikitpun untuk melakukan klaim JHT pak." Pungkasnya.
Pewarta: Junianto Marbun