Dewan Pers Tegur Media Siber "pewarta-indonesia.com" Atas Berita Hoaks


MitraBhayangkara.my.id, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan surat teguran kepada media siber pewarta-indonesia.com terkait berita berjudul "Tidak Hanya Mangkir dari Panggilan Polisi, Dedengkot Koruptor PWI Hendry Ch Bangun Juga Pembohong" yang diunggah pada 27 Oktober 2024.


Surat teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 1509/DP/K/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Dewan Pers menemukan bahwa berita tersebut memuat sejumlah tuduhan negatif terhadap Hendry Ch Bangun, yang disebut sebagai "dedengkot koruptor", "pembohong atau pendusta", dan "perampok uang rakyat". Berita tersebut juga tidak memuat konfirmasi atau upaya konfirmasi dengan Hendry Ch Bangun sebagai pihak yang dituduh.

Berdasarkan analisis tersebut, Dewan Pers menilai bahwa media siber pewarta-indonesia.com melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers merekomendasikan agar pewarta-indonesia.com mencabut berita tersebut, melayani hak jawab Hendry Ch Bangun, dan membuat penjelasan tentang pencabutan berita tersebut disertai permintaan maaf kepada Hendry Ch Bangun dan masyarakat.

Dewan Pers juga mengingatkan kepada pewarta-indonesia.com agar pemimpin redaksi/penanggung jawab perusahaan pers memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).

Pewarta: (Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1