Surabaya - MitraBhayangkara.my.id - Proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Gunung Anyar terhadap tersangka M (23) kini memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya telah menganggap lengkap seluruh berkas perkaranya (P-21).
Pada hari ini (14/11) dilaksanakan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Gunung Anyar kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada awal bulan Oktober silam, M (23) seorang perempuan asal NTT melakukan perampokan taksi online di Gunung Anyar Tambak Surabaya terhadap korban Pj (47) warga Keputran Panjunan Surabaya yg mengakibatkan Korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian leher.
Namun setelah dilakukan perawatan intensif di RS Dr Soetomo Surabaya selama 28 hari, Pj (47) menghembuskan nafas terakhirnya.
Terhadap perbuatan tersangka M (23) tersebut yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Subs Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolsek Gunung Anyar IPTU Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Aris Nuriyanto, S.H. menyatakan jika kasus sdri M (23) ini merupakan salah satu yang unik dan jarang terjadi, dimana pelakunya adalah seorang perempuan dengan motif membutuhkan uang untuk berlibur dan bekerja di luar negeri.
"Penyidikan sudah selesai dan hari ini kita laksanakan tahap dua" tambahnya.
(Redho)