Jakarta, MitraBhayangkara.my.id - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencabut gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam kasus dugaan kesalahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan atas diri wartawati Indragiri Hilir, Rosmely, oleh Kapolres Inhil. Pencabutan gugatan tersebut dilakukan dalam sidang hari pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Restorative Justice Jadi Alasan Pencabutan Gugatan
Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyampaikan bahwa pencabutan gugatan didasari oleh tercapainya proses perdamaian antara pelapor Saruji dengan kliennya, Rosmely, melalui restorative justice. "Tidak ada alasan signifikan untuk melanjutkan gugatan," tambah Ujang.
Proses Persidangan dan Pencabutan Gugatan
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal dan dihadiri oleh perwakilan dari PPWI dan pihak tergugat, yaitu Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolres Inhil. Ternyata, perwakilan polisi dari unit Divisi Hukum Polri yang mewakili Kapolri belum mengantongi Surat Kuasa.
Meskipun seharusnya persidangan ditunda, sidang tetap dilanjutkan untuk mendengarkan pernyataan dari pihak penggunggat Prapid. Advokat Ujang Kosasih menyampaikan bahwa gugatan dicabut karena Rosmely telah dibebaskan oleh Polres Indragiri Hilir melalui mekanisme restorative justice.
Pencabutan gugatan disambut baik oleh para tergugat dengan penuh gembira. Persidangan diakhiri dengan hakim mengetuk palu, menandai selesainya proses hukum. Semua pihak kemudian bersalaman dengan penuh keakraban.
Pentingnya Pembelajaran dan Koreksi terhadap Penegakan Hukum
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan bahwa persidangan ini menjadi pembelajaran bagi penegak hukum dan masyarakat. "Kita perlu terus membenahi penerapan peraturan sesuai koridor hukum," tegas Wilson. Ia menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi contoh bagi masyarakat dalam melakukan koreksi dan perbaikan terhadap penegakan hukum.
Harapan Rosmely
Rosmely berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. "Saya berharap ke depan tidak ada lagi Mely-Mely berikutnya yang harus dikriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu," ujarnya.
(TIM/Red)