Polres Kapuas Hulu Berhasil Menangkap 5 Pengedar 36 Kilo Gram Sabu di Perbatasan RI-DRM



Kapuas Hulu Kalbar,MitraBhayangkara my.id-Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu bersama personel Polsek Puring Kencana telah berhasil mengungkap peredaran narkoba yang di duga berasal dari Malaysia ke Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 12 November 2024

Dalam sebuah pengungkapan besar Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap 5 pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Republik Indonesia RI dengan Diraja Malaysia DRM barang  bukti berupa narkotika yang disita menunjukkan peredaran yang sangat berskala besar di wilayah Kapuas Hulu berupa 35 kilo bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina merek daguanyin dengan berat bruto    kurang lebih 36, 980 gram(36 kilogram)




Keberhasilan ini diumum dalam Konferensi pers yang digelar di markas Polres Kapuas Hulu dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan S.I.K.M.H didampingi oleh kasat narkoba iptu Jamali dan kasi humas AKP Doni serta pihak Bea Cukai wilayah Badau Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar.

Dalam konferensi  press tersebut Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah perbatasan,ini adalah bagian dari komitmen kami serta program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk membersihkan berbahaya narkotika di Indonesia,terutama di wilayah hukum Kapuas Hulu,agar bersih dari bahaya narkotika khususnya jenis sabu yang sangat merusak generasi muda kita"ujar Kapolres




Barang bukti yang disita Kapolres kapuas hulu memaparkan Barang bukti yang disita dari lima pelaku dalam operasi yang berlangsung intensif
polisi berhasil mengamankan sejumlah besar sabu yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kapuas Hulu.

Barang bukti ini memperlihatkan upaya serius dari jaringan pengedar untuk mengedarkan narkoba di wilayah perbatasan yang rawan,Kapolres hendrawan juga menyampaikan bahwa para pelaku dikenai pasal berat yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan ketentuan undang-undang mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda antara  1.000.000.000.hingga 10.000.000.000 tutupnya.Kapolres.

(Budiman)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1