Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Pengangkutan Barang Ilegal dari Malaysia


Bengkayang, Kalimantan Barat - MitraBhayangkara.my.id - Satreskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal dari Malaysia pada Jumat (1/11) siang. Seorang pria berinisial A (42) ditangkap bersama sejumlah barang bukti di Dusun Pareh, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil dari atensi Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., yang berkomitmen untuk mencegah aktivitas penyelundupan di wilayah perbatasan. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Bengkayang mendapatkan informasi terkait mobil pick-up yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari perbatasan.


Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim segera bergerak ke lokasi dan menghentikan kendaraan tersebut.

Pemeriksaan terhadap mobil pick-up tersebut mengungkap berbagai barang yang diduga diselundupkan dari Malaysia, termasuk minuman beralkohol, makanan dan minuman kemasan, beras, rokok, dan minyak goreng.



Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick-up warna putih, 10 dus Heineken, 30 dus Camel Premium, beberapa krat minuman kemasan, 45 karung beras, beberapa kotak makanan impor, dan produk konsumsi lainnya. STNK dan kunci kontak kendaraan juga disita sebagai barang bukti.

Kapolres Bengkayang melalui Kasatreskrim menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian untuk memberantas aktivitas ilegal di perbatasan. "Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas kegiatan penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," tegas Kasat Reskrim.

"Tindakan tegas ini sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dan demi melindungi konsumen serta mengamankan perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah kami," tambahnya.

Pelaku diduga melanggar beberapa undang-undang terkait perlindungan konsumen, perdagangan, pangan, dan kesehatan, termasuk Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Penangkapan ini membuktikan tekad Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah perbatasan, serta mencegah barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen untuk masuk ke Indonesia.

(Budiman)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1