Pematangsiantar - Dr Henry Sinaga, SH, MKn, seorang notaris, tokoh masyarakat, dan pengamat kebijakan publik Kota Pematangsiantar, melaporkan Wali Kota Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pematangsiantar terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun 2024 - 2026.
Kenaikan NJOP yang Kontroversial
Dalam siaran tertulis yang diterima media ini, Selasa (19/11/2024), Dr Henry menerangkan bahwa dirinya melaporkan Wali Kota Pematangsiantar karena kenaikan NJOP PBB sebesar 1.000% (seribu persen) dinilai tak wajar dan melanggar peraturan.
Dr Henry mengemukakan beberapa alasan pelaporannya, antara lain:
Pelanggaran Peraturan: Kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut melanggar Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua peraturan tersebut menetapkan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen).
Dampak Negatif terhadap Masyarakat: Kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut telah menimbulkan keresahan, keluhan, dan keberatan di tengah-tengah masyarakat. Kenaikan ini juga berdampak negatif terhadap penerimaan negara atas setoran pajak penghasilan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan (PPHPTB) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, kenaikan ini juga berdampak negatif terhadap penerimaan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas setoran bea perolehan hak atas dan atau bangunan (BPHTB) dan setoran pajak bumi bangunan (PBB) karena masyarakat enggan untuk membayar karena terlalu tinggi.
Gangguan Kegiatan Ekonomi: Kenaikan NJOP 1.000 persen tersebut juga telah mengganggu kegiatan perekonomian masyarakat , khususnya dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan di hadapan Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar. Kenaikan ini juga mengganggu program pemerintah dalam pensertipikatan tanah dan kegiatan pendaftaran peralihan hak atas tanah lainnya di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Harapan Dr Henry
Di akhir penyampaiannya, Dr Henry Sinaga berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolres dan Kajari Kota Pematangsiantar.
(Red-Tim)